Drama DPR Belum Usai! Sahroni Cs Kena Sanksi, Adies Kadir Justru Diaktifkan Lagi oleh MKD, Puan Angkat Suara: Saya Koordinasi Dulu

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 17:12 WIB
Puan Maharani memberi keterangan soal putusan MKD terkait Adies Kadir di Kompleks DPR. (HukamaNews.com / Instagram @puanmaharaniri)
Puan Maharani memberi keterangan soal putusan MKD terkait Adies Kadir di Kompleks DPR. (HukamaNews.com / Instagram @puanmaharaniri)

MKD telah memutuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik.
Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Adies bahkan disebut akan kembali mengisi posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPR.

Dalam putusan yang sama, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota lain, yakni:

- Ahmad Sahroni — nonaktif 6 bulan

- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) — nonaktif 4 bulan

- Nafa Urbach — nonaktif 3 bulan

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Gubernur Riau Peras Anak Buah Rp2,25 Miliar, Dana Korupsi Diduga untuk Jalan-Jalan ke ke Inggris dan Brasil

Ketiganya sebelumnya menjadi bagian dari rombongan anggota DPR yang terseret polemik demonstrasi Agustus 2025, termasuk isu tindakan tidak terpuji yang memicu kritik keras dari publik.

Apakah MKD Cukup Tegas? Pengamat Nilai Putusan Masih “Setengah Jalan”

Sejumlah pengamat politik menilai putusan MKD masih menyisakan pertanyaan publik soal standar etik DPR.

Sebagian melihat keputusan mengaktifkan kembali dua anggota dengan cepat sebagai bentuk inkonsistensi MKD ketika sanksi untuk anggota lain justru bervariasi dan tidak transparan secara penuh.

Dalam pemberitaan sebelumnya, peneliti politik menilai bahwa sanksi nonaktif sering kali dianggap sebagai “hukuman administratif” yang tidak cukup memberikan efek jera.

Baca Juga: MKD Putuskan Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR, Publik Soroti Integritas dan Etika Parlemen

Publik juga mempertanyakan apakah sistem etik parlemen sudah cukup kuat untuk menjaga integritas lembaga negara.

Di media sosial, diskusi netizen ramai membahas bagaimana MKD menetapkan batas antara “pelanggaran etika” dan “kesalahan politik” yang tidak berujung hukuman.

Banyak yang menilai bahwa DPR perlu memperbaiki standar internal agar setiap anggota memiliki tanggung jawab publik yang lebih tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X