KPK Bongkar Dugaan Gubernur Riau Peras Anak Buah Rp2,25 Miliar, Dana Korupsi Diduga untuk Jalan-Jalan ke ke Inggris dan Brasil

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 11:00 WIB
Petugas KPK tunjukkan uang sitaan kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. (HukamaNews.com / Antara)
Petugas KPK tunjukkan uang sitaan kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot praktik dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Kali ini, sorotan tertuju pada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) yang diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp2,25 miliar dari bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AW dan delapan orang lainnya pada awal November 2025.

Lembaga antirasuah itu menyebut uang haram tersebut dikumpulkan secara sistematis dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang “dipalak” dengan alasan adanya penambahan anggaran proyek.

Baca Juga: MKD Putuskan Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR, Publik Soroti Integritas dan Etika Parlemen

Lebih mengejutkan, uang hasil pemerasan itu diduga digunakan sang gubernur untuk pelesiran ke luar negeri, mulai dari Inggris hingga Brasil.

Perjalanan terakhirnya ke Malaysia gagal dilakukan karena keburu diamankan KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, praktik pemerasan itu bermula dari adanya kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik lebih dari Rp106 miliar.

Dalam proses itu, Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda bersama enam Kepala UPT menyepakati pemberian “fee” sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.

Namun, belakangan muncul kesepakatan baru: jatah untuk Gubernur AW naik jadi 5 persen — atau sekitar Rp7 miliar.

Menurut KPK, setidaknya ada tiga kali setoran uang sepanjang 2025: Juni, Agustus, dan November.

Baca Juga: 5 Isu Panas Politik dan Hukum Terkini, Dari Putusan MKD DPR hingga Kasus Korupsi Gubernur Riau

Pada Juni terkumpul Rp1,6 miliar dan sekitar Rp1 miliar diserahkan langsung kepada AW.

Sementara pada November, gubernur diduga menerima lagi Rp1,25 miliar, sebagian melalui perantara, sebagian langsung ke tangannya.

“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar. Dari jumlah itu, AW menerima Rp2,25 miliar,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (5/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X