HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot praktik dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Kali ini, sorotan tertuju pada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) yang diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp2,25 miliar dari bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AW dan delapan orang lainnya pada awal November 2025.
Lembaga antirasuah itu menyebut uang haram tersebut dikumpulkan secara sistematis dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang “dipalak” dengan alasan adanya penambahan anggaran proyek.
Baca Juga: MKD Putuskan Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR, Publik Soroti Integritas dan Etika Parlemen
Lebih mengejutkan, uang hasil pemerasan itu diduga digunakan sang gubernur untuk pelesiran ke luar negeri, mulai dari Inggris hingga Brasil.
Perjalanan terakhirnya ke Malaysia gagal dilakukan karena keburu diamankan KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, praktik pemerasan itu bermula dari adanya kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik lebih dari Rp106 miliar.
Dalam proses itu, Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda bersama enam Kepala UPT menyepakati pemberian “fee” sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.
Namun, belakangan muncul kesepakatan baru: jatah untuk Gubernur AW naik jadi 5 persen — atau sekitar Rp7 miliar.
Menurut KPK, setidaknya ada tiga kali setoran uang sepanjang 2025: Juni, Agustus, dan November.
Baca Juga: 5 Isu Panas Politik dan Hukum Terkini, Dari Putusan MKD DPR hingga Kasus Korupsi Gubernur Riau
Pada Juni terkumpul Rp1,6 miliar dan sekitar Rp1 miliar diserahkan langsung kepada AW.
Sementara pada November, gubernur diduga menerima lagi Rp1,25 miliar, sebagian melalui perantara, sebagian langsung ke tangannya.
“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar. Dari jumlah itu, AW menerima Rp2,25 miliar,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (5/11).
Artikel Terkait
Berangkat Secara Ilegal, KP2MI Gagalkan Pemberangkatan 22 Pekerja Migran Dari Riau Menuju Malaysia
Riau Kembali Gempar, Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK dengan Dugaan Suap Proyek PUPR
KPK Tak Main-main! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Korban Keempat Terseret Korupsi, Mata Uang Asing Berhasil Disita
KPK Tak Main-main! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Korban Keempat Korupsi, Mata Uang Asing Berhasil Disita
6 Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Jatah Preman hingga Uang Asing Disita KPK