KPK Buka Suara soal Status Tersangka Lisa Mariana, Benarkah Bisa Ganggu Kasus Korupsi Bank BJB?

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Lisa Mariana keluar dari Bareskrim Polri usai diperiksa terkait kasus Bank BJB. (HukamaNews.com / Antara)
Lisa Mariana keluar dari Bareskrim Polri usai diperiksa terkait kasus Bank BJB. (HukamaNews.com / Antara)

Namun, pemeriksaan saat itu belum tuntas karena Lisa disebut kurang fit secara fisik.

Hingga kini, KPK mengaku masih membutuhkan keterangan tambahan dari Lisa terkait perannya atau informasi yang diketahuinya dalam proses pengadaan proyek iklan tersebut.

“Kami akan mengecek kembali kebutuhan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.

Meski demikian, status baru Lisa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik membuat dinamika penyidikan menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Ombudsman RI Desak Reformasi Tata Kelola Sawit, Bongkar Potensi Kerugian Rp279 Triliun Akibat Malaadministrasi

Sejumlah pengamat hukum menilai penting bagi KPK untuk memastikan agar hak-hak saksi dan tersangka tetap dijaga, termasuk koordinasi waktu pemeriksaan antar lembaga penegak hukum.

Kasus Bank BJB: Kompleks dan Bernilai Ratusan Miliar

Kasus korupsi yang menjerat Bank BJB bermula dari proyek pengadaan jasa iklan pada periode 2021–2023.

Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB;

- Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

- Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

- Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress;

- Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Baca Juga: Kasus Lisa Mariana Makin Panas! Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri Jumat Ini, Fakta Anak dan Ridwan Kamil Bakal Terungkap Jelas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X