Namun, Fernandes menilai negara masih memiliki ruang hukum untuk melakukan penagihan administratif terhadap potensi kelebihan selisih harga tersebut.
Mekanismenya bisa dilakukan melalui audit investigatif tanpa harus menyeret pembeli ke ranah pidana.
“Kalau memang terbukti ada selisih harga yang tidak semestinya, negara bisa menagih kekurangan bayar. Tapi pengembaliannya jangan serta merta didasarkan pada HPP Pertamina, karena pembeli pun tidak akan membeli kalau harganya setinggi itu. Harus ada perbandingan dengan harga pasar atau penawaran dari pemasok lain,” ujarnya.
Menurut Fernandes, mekanisme semacam ini lazim diterapkan dalam prinsip unjust enrichmen, keuntungan tidak sah yang wajib dikembalikan bila menimbulkan kerugian bagi negara.
Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp11 Miliar ke Pemda DIY, dari Tanah hingga Jet Ski untuk Rescue Istimewa
Vale, Adaro, dan PAMA Belum Jadi Tersangka
Kejaksaan hingga kini belum menetapkan pihak korporasi mana pun sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fokus penyidikan masih tertuju pada dugaan penyimpangan internal di Pertamina Patra Niaga, termasuk dalam penetapan harga dan evaluasi profitabilitas produk solar industri.
“Nama-nama perusahaan tambang muncul dalam dakwaan sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif,” kata Fernandes.
Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan kesan penyertaan kolektif yang dapat memicu kepanikan di pasar modal.
“Selama belum ada bukti keterlibatan langsung, framing publik harus hati-hati agar tidak menciptakan sentimen negatif yang tidak berdasar terhadap perusahaan-perusahaan itu,” imbuhnya.
Dampak Reputasi dan Respons Pasar
Munculnya nama perusahaan besar seperti Adaro, Vale, dan PAMA dalam dakwaan membuat sejumlah analis pasar modal mencatat adanya potensi tekanan psikologis pada saham-saham di sektor pertambangan.
Meski demikian, sebagian menilai dampaknya akan bersifat sementara, terutama jika masing-masing korporasi bersikap terbuka dan proaktif terhadap proses hukum.
Artikel Terkait
Pernah Dikecam Ahok! Ini Rincian Harta Riva Siahaan, Bos Pertamina Patra Niaga yang Terseret Korupsi Minyak
Kejagung Buka Suara Pengeledahan Terminal BBM Banten, 9 Bos Pertamina Patra Niaga Terjerat Kasus Korupsi
Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM Aman, Gandeng SPBU Swasta Jaga Pasokan Hingga Pelosok
Praperadilan Ditolak! Langkah Nadiem Makarim Terhenti di PN Jaksel, Lanjut Hadapi Sidang Korupsi Chromebook
Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook