HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan hasil tindak pidana korupsi dikembalikan untuk kepentingan publik.
Lembaga antirasuah tersebut resmi menyerahkan hibah aset rampasan negara senilai Rp11,1 miliar kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), Kamis (16/10/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Hibah tersebut meliputi enam aset tanah dan bangunan di Sleman serta tiga unit kendaraan air jenis jet ski yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelamatan di wilayah DIY.
Baca Juga: KPK Tak Gentar! WNA Boleh Pimpin BUMN, tapi Jika Korupsi Tetap Bisa Diseret ke Meja Hukum
“Pelaksanaan hibah ini merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara,” ujar Mungki dalam sambutannya.
Langkah Lanjutan KPK untuk Aset Rampasan Negara
Mungki menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan barang rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021.
“Untuk Yogyakarta, ini merupakan kali kedua. Sejak 2016, KPK sudah beberapa kali melakukan penetapan status penggunaan dan hibah aset di berbagai daerah,” ujarnya.
Menurut data KPK, aset yang dihibahkan kali ini berasal dari tiga perkara korupsi besar yang melibatkan Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto.
Aset-aset tersebut terbukti di pengadilan sebagai hasil tindak pidana korupsi dan telah diputuskan menjadi milik negara.
Mungki menegaskan, setiap permohonan hibah wajib menyertakan rencana pemanfaatan aset.
“Sejak tahap awal, penerima sudah harus menjelaskan untuk apa aset itu digunakan. Misalnya, tanah dan bangunan untuk fasilitas pemerintahan, atau jet ski untuk penyelamatan,” jelasnya.
KPK juga akan melakukan monitoring dan evaluasi agar aset digunakan sesuai peruntukan. Jika ditemukan penyalahgunaan, hibah dapat dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Artikel Terkait
Kok Bisa Travel Tak Berizin Kirim Jemaah ke Tanah Suci? KPK Sebut Ratusan Biro Ilegal Bisa ‘Nyalip’ yang Resmi
KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan Sertifikasi K3
Kemenag Kena Sorot! Pejabat Jateng Diperiksa KPK Gara-gara Kuota Haji Diduga Dijual Mahal
Uang Sertifikat K3 Naik Gila-Gilaan! KPK Bongkar Aliran Rp81 Miliar di Lingkaran Pejabat Kemnaker
KPK Panggil 10 Saksi Baru Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, Kerugian Negara Capai Rp700 Miliar