HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mulai menyeret nama-nama besar di industri tambang nasional.
Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tercantum sejumlah perusahaan seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Adaro Indonesia, dan PT PAMA Persada Nusantara, yang disebut menikmati harga solar non-subsidi di bawah ketentuan pasar selama periode 2021–2023.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung integritas tata kelola bisnis energi di tubuh BUMN, khususnya di Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang mengelola distribusi dan niaga BBM non-subsidi.
Meski demikian, para pengamat mengingatkan agar publik tidak buru-buru menilai pihak swasta sebagai pelaku pelanggaran.
Baca Juga: Pegang Sekali Langsung Naksir! Oppo Find X9 Tampil Premium, Kamera 50MP-nya Bikin Takjub
Menurut pengamat hukum Fernandes Raja Saor, inti dari dakwaan jaksa bukan pada perilaku pembeli, melainkan dugaan pelanggaran prosedur penetapan harga oleh pihak pemasok BBM, yakni Pertamina Patra Niaga.
Harga BBM Non-Subsidi Diduga Terlalu Rendah
Fernandes menjelaskan, jaksa menuding Riva Siahaan menjual BBM non-subsidi kepada perusahaan tambang dengan harga di bawah bottom price atau harga jual minimum yang ditetapkan internal perusahaan, bahkan lebih rendah dari harga pokok produksi.
“Intinya, jaksa menilai harga jual yang ditetapkan terlalu murah dibandingkan batas bawah internal. Ini bisa dianggap melanggar tata kelola perusahaan negara karena berdampak pada potensi kerugian negara,” jelas Fernandes.
Ia menekankan bahwa dalam rantai bisnis migas, pembeli umumnya tidak mengetahui struktur harga dasar karena transaksi dilakukan berdasarkan penawaran resmi dari pemasok.
“Perusahaan tambang biasanya hanya mengikuti tender dan memilih penawaran termurah. Selama proses itu resmi dan transparan, sulit mengatakan pembeli bersalah,” tambahnya.
Baca Juga: Istana Dukung Pemecatan Patrick Kluivert, Desak PSSI Ngebut Cari Pelatih Baru untuk Timnas Indonesia
Kerugian Negara Diduga Capai Rp2,54 Triliun
Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara akibat penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar ditaksir mencapai Rp2,54 triliun.
Dari jumlah itu, PT Adaro Indonesia disebut menikmati selisih manfaat sekitar Rp168,5 miliar, Vale Indonesia sebesar Rp62,1 miliar, dan PAMA Persada Nusantara sekitar Rp958 miliar.
Artikel Terkait
Pernah Dikecam Ahok! Ini Rincian Harta Riva Siahaan, Bos Pertamina Patra Niaga yang Terseret Korupsi Minyak
Kejagung Buka Suara Pengeledahan Terminal BBM Banten, 9 Bos Pertamina Patra Niaga Terjerat Kasus Korupsi
Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM Aman, Gandeng SPBU Swasta Jaga Pasokan Hingga Pelosok
Praperadilan Ditolak! Langkah Nadiem Makarim Terhenti di PN Jaksel, Lanjut Hadapi Sidang Korupsi Chromebook
Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook