Mengapa Dipindahkan ke Nusakambangan?
Nusakambangan selama ini dikenal sebagai “pulau penjara” dengan sistem keamanan berlapis dan fasilitas pembinaan yang terkontrol.
Pemindahan napi berisiko tinggi biasanya dilakukan terhadap mereka yang terlibat dalam kasus besar, memiliki jaringan luas, atau berpotensi mengganggu stabilitas lapas di wilayah padat seperti Jakarta.
Langkah ini dianggap penting setelah beberapa kali terjadi insiden keamanan di lapas ibu kota, mulai dari perkelahian antar napi hingga peredaran barang terlarang.
Dengan pemindahan ini, aparat berharap dapat meminimalkan potensi gangguan dan mengembalikan fokus pembinaan sesuai prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Pakar kriminologi Universitas Indonesia, Dr. Rinaldi Akbar, menilai kebijakan ini sebagai bentuk penguatan sistem pemasyarakatan nasional.
“Pemindahan napi berisiko tinggi ke lapas super maksimum seperti Nusakambangan adalah langkah realistis. Selain mengurangi beban lapas di kota besar, juga menekan potensi konflik internal,” katanya saat dihubungi terpisah.
Pihak Ditjen PAS berharap para napi yang dipindahkan dapat beradaptasi dan mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan.
Di Nusakambangan, sistem pengawasan dilakukan secara ketat dengan pendekatan psikologis dan spiritual agar napi menyadari kesalahan mereka dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah. Pembinaan di Nusakambangan diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran moral dan tanggung jawab pribadi,” ujar Mardi menambahkan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegur BEI Soal Saham Gorengan: Bereskan Dulu Pasar Modal Kita!
Kementerian Hukum dan HAM juga menegaskan bahwa pemindahan semacam ini bukan bentuk hukuman tambahan, melainkan strategi untuk menciptakan lapas yang lebih aman dan kondusif di seluruh Indonesia.
Kebijakan pemindahan napi berisiko tinggi ke Nusakambangan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga stabilitas sistem pemasyarakatan.
Selain untuk menjaga keamanan lapas Jakarta, langkah ini juga diharapkan memperkuat program pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi, bukan hanya penahanan.
Artikel Terkait
Polemik Dana APBN untuk Membangun Ulang Ponpes Al-Khoziny: Antara Kemanusiaan dan Akuntabilitas
18 Guru Besar Lawan Pasal ‘Karet’ Tipikor, Desak MK Batasi Tafsir yang Bisa Jerat Orang Tak Bersalah!
Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny Jadi Alarm Nasional, Menko PMK: Ini Bencana Terbesar 2025!
Utang RI Tembus Rp9.138 Triliun, Kemenkeu Tenangkan Publik: Masih Aman dan Terkendali
One Fine Day IFG Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Melek Asuransi, dan Cerdas Finansial