Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Proses 13 Lainnya: Bimo Wijayanto Tegaskan Bersih-Bersih Tanpa Pandang Bulu

photo author
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meluncurkan Piagam Wajib Pajak di Yogyakarta. (HukamaNews.com / Ditjen Pajak)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meluncurkan Piagam Wajib Pajak di Yogyakarta. (HukamaNews.com / Ditjen Pajak)

“Publik sudah lama skeptis. Jika bersih-bersih ini dilakukan konsisten dan transparan, DJP bisa mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Yogyakarta bukan tanpa alasan. Kota pelajar ini dikenal sebagai tempat lahirnya berbagai gerakan reformasi birokrasi dan pendidikan publik.

Langkah simbolik ini menandakan bahwa reformasi pajak tidak hanya urusan pusat, tetapi juga menyentuh masyarakat di daerah.

Dengan peluncuran Piagam di luar Jakarta, Bimo seolah ingin menunjukkan bahwa reformasi pajak adalah milik semua, bukan hanya elit pemerintahan.

Baca Juga: Sektor Tambang Terancam Mandek! DPR Desak Pemerintah Segera Keluarkan PP UU Minerba

“Dari Yogyakarta, pesan bersih-bersih pajak ini bergema ke seluruh Indonesia,” kata seorang pengusaha lokal, menanggapi acara tersebut.

Langkah tegas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memecat 26 pegawai dan memproses 13 lainnya menjadi sinyal kuat bahwa reformasi pajak bukan sekadar jargon.

Namun, kepercayaan publik tidak bisa dibangun dalam semalam. Konsistensi, keterbukaan, dan keberanian untuk menindak siapa pun yang terlibat adalah kunci.

Dalam era di mana transparansi menjadi tuntutan publik, DJP perlu menjaga momentum ini agar tidak berhenti sebagai pencitraan.

Jika komitmen ini terus dijaga, bukan tidak mungkin DJP bisa kembali menjadi lembaga yang benar-benar dipercaya, adil, dan melayani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X