Skala penyidikan yang besar inilah yang disebut KPK menjadi alasan perlunya waktu lebih lama sebelum mengumumkan tersangka.
Sorotan DPR dan Pansus Angket Haji
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian KPK, tetapi juga DPR RI. Pansus Angket Haji menemukan adanya kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji dari Arab Saudi pada 2024.
Kuota tambahan itu dibagi dua sama rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Buru Juru Simpan Uang Skandal Kuota Haji 2024
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.
Artinya, kebijakan Kemenag saat itu dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Menurut sejumlah pengamat, kebijakan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan memperlihatkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, masyarakat menilai ketidakadilan dalam pembagian kuota membuat biaya haji semakin mahal dan kesempatan jamaah reguler semakin terbatas.
Publik Minta Transparansi
Masyarakat luas kini menunggu transparansi KPK. Banyak suara di media sosial menyoroti bahwa lambannya pengumuman tersangka bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Tagar #KuotaHaji dan #KPK sempat trending di platform X, dengan sebagian warganet mendesak KPK segera membuka identitas pihak yang diduga terlibat.
Namun, sebagian lainnya menilai sikap hati-hati KPK patut diapresiasi, mengingat kompleksitas kasus dan banyaknya pihak yang terlibat.
“Lebih baik lambat tapi akurat, daripada terburu-buru tapi tidak tuntas,” tulis seorang warganet.
Artikel Terkait
KPK Usut Dalang Ide Kontroversial Kuota Haji 50:50, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Bongkar! KPK Temukan 400 Biro Perjalanan dan 13 Asosiasi Terseret Kasus Kuota Haji, Siapa Dalangnya?
KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji, Mulai Pemerasan, Travel Nakal hingga Fakta Uang Percepatan Rp115 Juta
KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Belum Sentuh Ormas, Fokus pada Peran Individu
400 Travel Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Tapi Kok KPK Belum Ada Tersangka?