Mengejutkan! KPK Temukan Biro Jual-Beli Kuota Haji Khusus, Jemaah Baru Bisa Langsung Berangkat

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 20:00 WIB
KPK ungkap kasus jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan. (HukamaNews.com / Antara)
KPK ungkap kasus jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan. (HukamaNews.com / Antara)

Dalam perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara akibat manipulasi kuota haji diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bahkan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Hingga kini, penyidik menduga ada sekitar 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan yang terseret dalam kasus ini.

Sorotan DPR dan Pansus Angket Haji

Kasus kuota haji tidak hanya jadi perhatian KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan haji 2024.

Baca Juga: Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Hanya Berlaku Terbatas, Ini Penjelasan Imigrasi

Salah satu yang disorot adalah pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Kemenag saat itu membagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan publik: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari kebijakan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan?

Publik Desak Transparansi

Di media sosial, publik ramai-ramai mendesak pemerintah dan KPK untuk membuka nama-nama biro yang diduga terlibat jual beli kuota.

Banyak warganet menilai kejanggalan dalam distribusi haji khusus bukan hal baru, hanya saja kali ini mulai terbongkar lebih gamblang.

Baca Juga: Komdigi Pastikan UU PDP Tak Batasi Jurnalis, Akademisi, dan Pegiat Seni

Sejumlah pengamat juga menekankan pentingnya transparansi agar publik percaya proses penyidikan berjalan adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X