Jumlah fantastis itu diduga berasal dari praktik pembagian kuota tambahan yang menyimpang dari aturan hukum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 jelas mengatur porsi kuota haji: 92 persen untuk haji reguler, sementara haji khusus hanya 8 persen.
Namun, Kementerian Agama pada tahun 2024 membagi kuota tambahan 20.000 jamaah menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Keputusan ini kemudian dipersoalkan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menilai ada pelanggaran aturan sekaligus potensi praktik lobi-lobi politik dan bisnis di balik alokasi tersebut.
Masyarakat menilai kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Beberapa warganet di media sosial menyoroti betapa sulitnya antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, sementara kuota khusus justru mendapat porsi besar.
Pengamat hukum tata negara, seperti dilansir dari sejumlah diskusi publik, menilai KPK harus berani menyeret semua pihak yang terlibat, baik pejabat Kemenag maupun pihak swasta.
“Korupsi haji bukan hanya soal angka, tapi soal moral. Ini menyangkut martabat negara di mata jamaah dan dunia internasional,” kata seorang akademisi dari UIN Jakarta.
Selain itu, pakar ekonomi publik menekankan kerugian Rp1 triliun lebih bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara, melainkan potensi hilangnya kesempatan ribuan jamaah untuk berhaji secara adil.
Meski KPK sudah menetapkan status penyidikan, publik menanti siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: BGN Hentikan Sementara Pendaftaran Mitra SPPG, Fokus Verifikasi Demi Transparansi MBG
Sejauh ini, indikasi keterlibatan pejabat Kemenag, asosiasi penyelenggara haji, dan pihak swasta semakin kuat.
Kasus ini bisa menjadi momentum reformasi besar-besaran dalam tata kelola haji Indonesia.
Transparansi distribusi kuota, audit menyeluruh terhadap biro travel, dan pengawasan ketat terhadap Kemenag disebut sebagai langkah penting agar praktik serupa tidak terulang.
Jika KPK berhasil membongkar kasus ini hingga ke akar, maka hal tersebut akan menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi yang langsung menyentuh kepentingan jutaan umat.
Artikel Terkait
KPK Usut Dalang Ide Kontroversial Kuota Haji 50:50, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Bongkar! KPK Temukan 400 Biro Perjalanan dan 13 Asosiasi Terseret Kasus Kuota Haji, Siapa Dalangnya?
KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji, Mulai Pemerasan, Travel Nakal hingga Fakta Uang Percepatan Rp115 Juta
KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Belum Sentuh Ormas, Fokus pada Peran Individu
400 Travel Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Tapi Kok KPK Belum Ada Tersangka?