BGN Hentikan Sementara Pendaftaran Mitra SPPG, Fokus Verifikasi Demi Transparansi MBG

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 08:00 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana saat konferensi pers program MBG. (HukamaNews.com / BGN)
Kepala BGN Dadan Hindayana saat konferensi pers program MBG. (HukamaNews.com / BGN)

HUKAMANEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup sementara pendaftaran mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sejak hampir satu bulan terakhir.

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat proses verifikasi, memastikan legalitas, serta kesiapan mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat kualitas layanan.

Penutupan portal pendaftaran mitra dilakukan hanya melalui kanal resmi mitra.bgn.go.id, guna menghindari potensi penyalahgunaan.

Baca Juga: Setelah Satu Dekade Absen, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Peran RI di Panggung PBB

“Verifikasi sangat penting karena menyangkut praktik di lapangan, mulai dari legalitas, kesiapan infrastruktur, hingga kelayakan penyediaan bahan baku,” ujar Dadan dalam konferensi pers di kantor BGN, Senin (22/9/2025).

Fokus pada Legalitas dan Infrastruktur

Setiap calon mitra yang sudah mendaftar wajib melewati tahapan verifikasi identitas serta kelengkapan dokumen, termasuk bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan.

Setelah itu, BGN akan melakukan pengecekan titik lokasi pembangunan fasilitas SPPG.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, calon mitra diberikan waktu 30–45 hari untuk membangun atau merenovasi bangunan.

Baca Juga: Sirene dan Strobo ‘Tot Tot Wuk Wuk’: TNI Akui Ganggu, Polri Siapkan Evaluasi

Tahap ini disertai survei lapangan dari BGN untuk memastikan kesiapan infrastruktur.

“Begitu bangunan, personel, hingga pasokan bahan baku dinyatakan siap, BGN akan mengeluarkan berita acara verifikasi dan validasi,” jelas Dadan.

Penempatan Petugas dan Skema Anggaran

Setelah proses verifikasi selesai, BGN akan menerbitkan surat keputusan (SK) penempatan kepala SPPG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: bgn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X