HUKAMANEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya melonggarkan aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
Setelah sebelumnya menunda izin keberangkatan karena situasi nasional yang dianggap belum stabil, kini Tito memastikan pintu perjalanan ke luar negeri kembali dibuka, terutama untuk kebutuhan mendesak seperti pengobatan.
Keputusan ini disampaikan Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9/2025).
Ia menegaskan bahwa izin diberikan dengan catatan kondisi daerah yang ditinggalkan berada dalam keadaan aman dan terkendali.
“Sebelumnya saya menunda keberangkatan ke luar negeri karena situasi yang belum stabil. Namun sekarang, jika daerahnya merasa aman, saya akan memberikan izin,” kata Tito, dikutip dari Antara.
Prioritas untuk Pengobatan dan Dinas Resmi
Menurut Tito, izin perjalanan luar negeri diberikan tidak hanya untuk urusan kedinasan, tetapi juga untuk keperluan pribadi yang mendesak, terutama pengobatan.
Hal ini dipandang penting karena beberapa kepala daerah maupun ASN membutuhkan akses pelayanan kesehatan yang tidak selalu tersedia di dalam negeri.
“Untuk perjalanan dinas atau pengobatan, tentu saya akan izinkan,” tambahnya.
Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Polisi Militer soal Penggunaan Sirene dan Strobo
Langkah ini dinilai memberi kepastian bagi pejabat publik yang selama ini terkendala izin, sekaligus menegaskan bahwa birokrasi di Indonesia mulai berangsur normal pasca dinamika politik dan aksi unjuk rasa yang sempat memanas pada akhir Agustus 2025.
Kondisi Sudah Kondusif
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan, menjelaskan bahwa sebelumnya Mendagri memang meminta kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya saat kondisi rawan, khususnya pada rentang 25–29 Agustus 2025 ketika gelombang aksi unjuk rasa merebak di sejumlah kota.
“Dengan kondisi yang sudah membaik, seperti yang disampaikan oleh Mendagri, pejabat daerah atau ASN yang melakukan perjalanan luar negeri, khususnya untuk pengobatan, akan dipertimbangkan untuk diberikan izin,” ujar Benny.
Artikel Terkait
Gejolak Baru! Usai Aceh, Kini Giliran Babel Protes Pulau Tujuh Diambil Kepri Lewat SK Mendagri
Baru Dapat Mandat, Gibran Langsung Digosipin Soal Papua, Ini Penjelasan Lengkap dari Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Sebut 20 Wilayah Naikkan PBB, Pati dan Jepara Sudah Batalkan
Gejolak Kenaikan PBB Merebak, Mendagri Tito Tegaskan Pusat Tak Bisa Membatalkan, Hanya Bisa Mengimbau
Bukan Cuma Surat Edaran, Mendagri Awasi Kepala Daerah Soal Kebijakan Tarif PBB