Mendagri Tito Karnavian Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Prioritas hanya untuk Ini....

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 06:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian sampaikan izin kepala daerah ke luar negeri. (Kemendagri / HukamaNews.com)
Mendagri Tito Karnavian sampaikan izin kepala daerah ke luar negeri. (Kemendagri / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya melonggarkan aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).

Setelah sebelumnya menunda izin keberangkatan karena situasi nasional yang dianggap belum stabil, kini Tito memastikan pintu perjalanan ke luar negeri kembali dibuka, terutama untuk kebutuhan mendesak seperti pengobatan.

Keputusan ini disampaikan Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9/2025).

Ia menegaskan bahwa izin diberikan dengan catatan kondisi daerah yang ditinggalkan berada dalam keadaan aman dan terkendali.

Baca Juga: Laporan Harta ke LHKPN Minus Rp2 Juta, Eks DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ngaku Mau Rampok Negara, Publik: Serius Nih?

“Sebelumnya saya menunda keberangkatan ke luar negeri karena situasi yang belum stabil. Namun sekarang, jika daerahnya merasa aman, saya akan memberikan izin,” kata Tito, dikutip dari Antara.

Prioritas untuk Pengobatan dan Dinas Resmi

Menurut Tito, izin perjalanan luar negeri diberikan tidak hanya untuk urusan kedinasan, tetapi juga untuk keperluan pribadi yang mendesak, terutama pengobatan.

Hal ini dipandang penting karena beberapa kepala daerah maupun ASN membutuhkan akses pelayanan kesehatan yang tidak selalu tersedia di dalam negeri.

“Untuk perjalanan dinas atau pengobatan, tentu saya akan izinkan,” tambahnya.

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Polisi Militer soal Penggunaan Sirene dan Strobo

Langkah ini dinilai memberi kepastian bagi pejabat publik yang selama ini terkendala izin, sekaligus menegaskan bahwa birokrasi di Indonesia mulai berangsur normal pasca dinamika politik dan aksi unjuk rasa yang sempat memanas pada akhir Agustus 2025.

Kondisi Sudah Kondusif

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan, menjelaskan bahwa sebelumnya Mendagri memang meminta kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya saat kondisi rawan, khususnya pada rentang 25–29 Agustus 2025 ketika gelombang aksi unjuk rasa merebak di sejumlah kota.

“Dengan kondisi yang sudah membaik, seperti yang disampaikan oleh Mendagri, pejabat daerah atau ASN yang melakukan perjalanan luar negeri, khususnya untuk pengobatan, akan dipertimbangkan untuk diberikan izin,” ujar Benny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X