Gejolak Baru! Usai Aceh, Kini Giliran Babel Protes Pulau Tujuh Diambil Kepri Lewat SK Mendagri

photo author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 17:30 WIB
Sengketa Pulau Tujuh makin panas, Babel bentuk tim khusus dan desak revisi SK Mendagri soal batas wilayah administratif. (HukamaNews.com / Net)
Sengketa Pulau Tujuh makin panas, Babel bentuk tim khusus dan desak revisi SK Mendagri soal batas wilayah administratif. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Konflik batas wilayah kembali mencuat ke permukaan setelah muncul keputusan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menuai polemik antarprovinsi.

Setelah persoalan sengketa empat pulau di Aceh yang memicu protes keras dari masyarakat dan DPR, kini giliran Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menyuarakan keberatannya.

Pemerintah Provinsi Babel menyoroti perpindahan wilayah administrasi Pulau Tujuh ke Kepulauan Riau (Kepri) melalui keputusan resmi dari Mendagri.

Padahal, pulau tersebut selama ini diyakini masuk dalam wilayah Babel.

Langkah protes sudah mulai digalang, termasuk pembentukan tim khusus untuk memperjuangkan kembalinya Pulau Tujuh ke pangkuan Babel.

Baca Juga: Lagi-Lagi Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudi Airlines Tujuan Surabaya Terpaksa Mendarat Darurat di Kualanamu

Isu ini tak hanya menyangkut soal batas wilayah, tetapi juga menyentuh aspek legalitas, identitas daerah, hingga kedaulatan administrasi yang lebih luas.

Pulau Tujuh, yang dikenal juga sebagai gugusan Pulau Pekajang, kini menjadi pusat perhatian karena perubahan status wilayah administratifnya tanpa koordinasi yang jelas.

Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat resmi untuk membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh.

Tim ini dibentuk sebagai respons atas terbitnya Keputusan Mendagri yang memindahkan Pulau Tujuh ke wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Tajuddin, Gubernur Babel Hidayat Arsani sudah menginstruksikan tim agar segera mengambil langkah-langkah hukum dan administratif.

Baca Juga: Disita Rp 11,8 Triliun oleh Kejagung, Wilmar Group Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Ekspor CPO

Salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah pengajuan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta revisi keputusan tersebut.

Selain itu, Pemprov Babel juga mempertimbangkan langkah lebih lanjut melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperjuangkan hak wilayah kami secara konstitusional," ujar Tajuddin dalam pernyataannya di Pangkalpinang, Sabtu (21/6/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X