Sejalan dengan pernyataan Panglima TNI, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho sudah lebih dulu mengambil langkah tegas.
Korlantas memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya, kecuali untuk pengawalan yang sangat prioritas.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Irjen Agus.
Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang aturan resmi terkait sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan.
Kebijakan baru tersebut diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan pengawalan tetap berjalan aman dan tertib.
Baca Juga: Dari Konsultan Politik ke Komisaris Pertamina, Jejak Karier Hasan Nasbi yang Jadi Sorotan
Masyarakat menilai suara sirene yang dibunyikan tanpa alasan jelas hanya menambah kemacetan dan membuat pengguna jalan merasa dianaktirikan.
Opini publik di media sosial banyak menuntut pejabat negara untuk memberi contoh disiplin berlalu lintas, alih-alih justru melanggarnya.
Pernyataan Panglima TNI yang memilih berhenti di lampu merah mendapat apresiasi warganet. Banyak yang berharap pejabat lain meniru sikap serupa agar tercipta budaya lalu lintas yang lebih adil.
Ke depan, evaluasi yang dilakukan Polri diharapkan bisa melahirkan regulasi yang jelas, tegas, sekaligus humanis.
Dengan begitu, pengawalan pejabat bisa tetap berjalan sesuai kebutuhan, tanpa harus menimbulkan gesekan dengan masyarakat di jalan raya.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Korlantas Polri Resmi Larang Penggunaan Sirine Patwal, Respons Publik Jadi Sorotan
Sindikat Bayi Terbongkar! Polri–SPF Ungkap Jual Beli Rp254 Juta per Anak, 15 Sudah Diselundupkan ke Singapura
Menkeu Purbaya Bongkar Budaya ABS di Birokrasi, Laporan Manis Ternyata Jauh dari Fakta Lapangan!
Mutasi Kepsek di Prabumulih Jadi Sorotan, Kemendagri Tegas Ingatkan Wali Kota Wajib Taat Aturan