Langkah ini diharapkan bisa memperkuat kedekatan antara polisi lalu lintas dan warga, sekaligus membangun budaya tertib di jalan.
“Dengan pemahaman bersama, jalanan bisa lebih aman, nyaman, dan lancar,” tambah Agus.
Penyusunan Ulang Aturan Sirene dan Strobo
Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang aturan teknis penggunaan sirene dan rotator agar lebih jelas dan tegas.
Aturan baru tersebut ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, baik oleh individu maupun kelompok tertentu.
Baca Juga: TNI AD Jaga Gedung DPR, Ramai Dikritik: Sesuai Aturan atau Intimidasi Rakyat?
Praktik ilegal pemasangan strobo di mobil pribadi memang masih marak.
Tak jarang, pengendara yang bukan aparat meniru kendaraan dinas demi mendapatkan prioritas di jalan.
Jika dibiarkan, hal ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Sejumlah warganet mendukung langkah pembekuan sementara penggunaan sirene di luar kondisi mendesak.
Mereka menilai, terlalu banyak “oknum” yang menyalahgunakan aksesori tersebut demi gaya atau merasa lebih unggul di jalan.
Baca Juga: Mutasi Kepsek di Prabumulih Jadi Sorotan, Kemendagri Tegas Ingatkan Wali Kota Wajib Taat Aturan
Namun, ada pula pengguna jalan yang menekankan pentingnya keberadaan sirene untuk mobil darurat, termasuk ambulans dan pemadam kebakaran.
“Selama digunakan sesuai fungsi, sirene itu justru menyelamatkan nyawa,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Kebijakan Korlantas ini diharapkan dapat menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan aparat dalam menjalankan tugas dan kenyamanan publik di jalan.
Artikel Terkait
Siap Amankan Mudik Lebaran 2024, Kakorlantas Polri Pastikan Persiapan Jalur Tol Jakarta-Semarang
Selama Lebaran 4.027 Kendaraan Ditilang ETLE! Simak Penjelasan Kakorlantas Polri
Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Mudik Lebaran di Tol Batang-Semarang 2024, Langkah Kemanusiaan Kakorlantas Polri
Penurunan Angka Kecelakaan Selama Arus Mudik Lebaran 2024: Apa Rahasianya? Simak Penjelasan Kakorlantas Polri
Korlantas Polri Resmi Larang Penggunaan Sirine Patwal, Respons Publik Jadi Sorotan