Sirene dan Strobo Tetap Dipakai Polisi untuk Patroli, Publik Diminta Tak Pasang di Kendaraan Pribadi

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 16:10 WIB
Kakorlantas Polri tegaskan aturan sirene dan strobo untuk polisi. (HukamaNews.com / Antara News)
Kakorlantas Polri tegaskan aturan sirene dan strobo untuk polisi. (HukamaNews.com / Antara News)

Langkah ini diharapkan bisa memperkuat kedekatan antara polisi lalu lintas dan warga, sekaligus membangun budaya tertib di jalan.

“Dengan pemahaman bersama, jalanan bisa lebih aman, nyaman, dan lancar,” tambah Agus.

Penyusunan Ulang Aturan Sirene dan Strobo

Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang aturan teknis penggunaan sirene dan rotator agar lebih jelas dan tegas.

Aturan baru tersebut ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, baik oleh individu maupun kelompok tertentu.

Baca Juga: TNI AD Jaga Gedung DPR, Ramai Dikritik: Sesuai Aturan atau Intimidasi Rakyat?

Praktik ilegal pemasangan strobo di mobil pribadi memang masih marak.

Tak jarang, pengendara yang bukan aparat meniru kendaraan dinas demi mendapatkan prioritas di jalan.

Jika dibiarkan, hal ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

Sejumlah warganet mendukung langkah pembekuan sementara penggunaan sirene di luar kondisi mendesak.

Mereka menilai, terlalu banyak “oknum” yang menyalahgunakan aksesori tersebut demi gaya atau merasa lebih unggul di jalan.

Baca Juga: Mutasi Kepsek di Prabumulih Jadi Sorotan, Kemendagri Tegas Ingatkan Wali Kota Wajib Taat Aturan

Namun, ada pula pengguna jalan yang menekankan pentingnya keberadaan sirene untuk mobil darurat, termasuk ambulans dan pemadam kebakaran.

“Selama digunakan sesuai fungsi, sirene itu justru menyelamatkan nyawa,” tulis salah satu komentar di media sosial.

Kebijakan Korlantas ini diharapkan dapat menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan aparat dalam menjalankan tugas dan kenyamanan publik di jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X