Langkah Korlantas Polri mempertegas aturan penggunaan sirene dan strobo menjadi momentum penting untuk membangun ketertiban lalu lintas.
Dengan kombinasi antara edukasi, regulasi tegas, dan partisipasi publik, jalan raya bisa menjadi ruang bersama yang lebih aman.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terjebak pada gaya atau gengsi dengan memasang perangkat yang tidak semestinya.
Sebaliknya, menjaga disiplin berlalu lintas adalah kontribusi nyata dalam menciptakan kenyamanan bersama.
Jika aturan baru nanti resmi diterapkan, diharapkan tidak hanya mengurangi penyalahgunaan, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap polisi lalu lintas.***
Artikel Terkait
Siap Amankan Mudik Lebaran 2024, Kakorlantas Polri Pastikan Persiapan Jalur Tol Jakarta-Semarang
Selama Lebaran 4.027 Kendaraan Ditilang ETLE! Simak Penjelasan Kakorlantas Polri
Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Mudik Lebaran di Tol Batang-Semarang 2024, Langkah Kemanusiaan Kakorlantas Polri
Penurunan Angka Kecelakaan Selama Arus Mudik Lebaran 2024: Apa Rahasianya? Simak Penjelasan Kakorlantas Polri
Korlantas Polri Resmi Larang Penggunaan Sirine Patwal, Respons Publik Jadi Sorotan