Sirene dan Strobo Tetap Dipakai Polisi untuk Patroli, Publik Diminta Tak Pasang di Kendaraan Pribadi

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 16:10 WIB
Kakorlantas Polri tegaskan aturan sirene dan strobo untuk polisi. (HukamaNews.com / Antara News)
Kakorlantas Polri tegaskan aturan sirene dan strobo untuk polisi. (HukamaNews.com / Antara News)

Langkah Korlantas Polri mempertegas aturan penggunaan sirene dan strobo menjadi momentum penting untuk membangun ketertiban lalu lintas.

Dengan kombinasi antara edukasi, regulasi tegas, dan partisipasi publik, jalan raya bisa menjadi ruang bersama yang lebih aman.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak terjebak pada gaya atau gengsi dengan memasang perangkat yang tidak semestinya.

Sebaliknya, menjaga disiplin berlalu lintas adalah kontribusi nyata dalam menciptakan kenyamanan bersama.

Jika aturan baru nanti resmi diterapkan, diharapkan tidak hanya mengurangi penyalahgunaan, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap polisi lalu lintas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X