HUKAMANEWS – Dijadikan titik keberhasilan pemerintah dalam mendongkrak perekonomian rakyat, nyata Koperasi Merah Putih berjalan tanpa penguatan regulasi.Ditambah lagi, fakta dilapangan, tidak ada perlibatan Dewan Koperasi di masing - masing wilayah untuk memberikan edukasi.
Hal ini terungkap saat pertemuan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah, Kamis, 4 September 2025 di Hotel Kesambi, Semarang.
Pertemuan tersebut berlanjut dengan diskusi bersama-sama membuat kajian kebijakan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang mengamanatkan percepatan pembentukan koperasi desa sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi kerakyatan.
Pemerintah menilai, koperasi dapat menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi yang inklusif, terutama di tingkat desa dan kelurahan.
Disampaikan oleh Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Lelyana Mayasari, tujuan dilakukan diskusi dengan Dekopinwil Jateng itu, untuk menggali informasi dan mengkaji apakah regulasi yang dibuat oleh pemerintah terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berdampak dengan persaingan usaha di masyarakat.
“Karena KPPU memiliki dua tugas utama, selain penegakan hukum persaingan usaha, juga memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan pemerintah, yang bersinggungan dengan persaingan usaha. Jika nantinya regulasi itu merugikan masyarakat dalam hal persaingan usaha, maka akan kita peringatkan untuk dilakukan evaluasi perubahan,” jelasnya didampingi analisis Kebijakan Persaingan Ades Wiraputri dan Selvi Magdalena.
Sementara itu, Pimpinan Dekopinwil Jateng yang diwakili oleh Wakil Ketua Sudarto menyambut baik agenda diskusi tersebut. Menurutnya, gerakan koperasi di Jawa Tengah siap memberikan masukan strategis, agar kebijakan koperasi desa/kelurahan benar-benar tepat sasaran.
“Koperasi desa bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga alat pemberdayaan masyarakat di akar rumput. Kami berharap, kebijakan ini tidak berhenti di tataran regulasi, tetapi bisa diwujudkan dalam bentuk program yang nyata dan bermanfaat,” tegas Sudarto.
Hingga saat ini, lanjutnya, Dekopin Wilayah Jawa Tengah melalui Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) sudah beberapa kali menggelar Pendidikan Pemandu dan Pendamping Koperasi, sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas KDMP dan KKMP agar lebih visible dan bankable.
Baca Juga: Besok Deadline 17+8, Mahasiswa dan Akademisi Undip Keluarkan Seruan Damai Nyalakan Api Demokrasi
“Karena fungsi Dekopin adalah Edukasi, Fasilitasi dan Advokasi. Walaupun dalam pembentukan awal Dekopin tidak dilibatkan, namun kita coba berfikir positif bagaimana kita menyikapi dengan membentuk pemandu koperasi yang sudah kita latih itu, sudah tidak diragukan lagi terkait pengetahuan terkait koperasi,” terang Sudarto.
Artikel Terkait
Dewan Koperasi Indonesia Ambil Sikap Hati - Hati Urusan Dana Koperasi Desa Merah Putih, 3 Milyar !
Tanpa Skema Bisnis dan Modal Awal, Koperasi Desa Merah Putih Jalan Apa Adanya
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Film Animasi 'Merah Putih One for All' Senilai Rp6,7 Miliar Cuma Dapat Rating 1,0 di IMDb, Netizen: Emosi Nol, Mirip Buatan AI
Tamparan Perdana buat Kabinet Merah Putih, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terciduk KPK, Istana Akui Prihatin dan Ingatkan Pesan Prabowo