Rakyat Ultimatum dengan 17+8 Tuntutan, Yusril: Pemerintah Tak Bisa Lagi Tutup Telinga

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 15:35 WIB
Menko Yusril tegaskan pemerintah respons tuntutan rakyat dengan adil (HukamaNews.com / Antara News)
Menko Yusril tegaskan pemerintah respons tuntutan rakyat dengan adil (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS - Gelombang aksi demonstrasi yang merebak di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu meninggalkan satu catatan penting: 17+8 Tuntutan Rakyat yang kini menjadi sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap aspirasi tersebut.

Menurut Yusril, pemerintah yang lahir dari mandat rakyat mustahil mengabaikan suara masyarakat.

Ia memastikan respons positif akan diberikan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga: Perbedaan Laporan TKP Iko Juliant Junior Meninggal Jadi Awal Kejanggalan Penyebab Kematian Mahasiswa Unnes Semarang

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah tentu akan merespons positif. Mustahil pemerintah mengabaikan apa yang menjadi aspirasi rakyatnya,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/9).

Hak Rakyat Dijamin, Pelanggaran Hukum Tetap Ditindak

Yusril menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak rakyat yang dijamin undang-undang. Karena itu, aparat tidak boleh menghalangi aksi demonstrasi damai.

Namun, ia memberi batas tegas: mereka yang melakukan perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga provokasi kriminal akan tetap diproses hukum.

“Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Tapi hak-hak mereka tetap dilindungi, mulai dari pendampingan hukum hingga asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik soal potensi pelanggaran HAM dalam penanganan aksi.

Baca Juga: Polisi Amankan Pembuat Konten Provokatif Ajakan Bakar Mabes Polri, Pegawai kontrak Lembaga Internasional Jadi Tersangka

Yusril menegaskan, bila aparat terbukti melanggar prosedur atau menyalahgunakan kewenangan, maka mereka pun tidak akan lolos dari jerat hukum.

Pengawasan HAM Lebih Ketat

Untuk memastikan tegaknya hukum yang adil dan berimbang, Kemenko Kumham Imipas sudah melakukan koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X