Niat Ingin Viral Malah Apes, Pria Ini Ditangkap Usai Sebar Konten Provokatif Bakar Bandara Soetta di TikTok

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 06:26 WIB
Polri tunjukkan bukti konten provokatif Bandara Soetta di konferensi pers. (HukamaNews.com / Antara)
Polri tunjukkan bukti konten provokatif Bandara Soetta di konferensi pers. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, yang diduga menyebarkan konten provokatif soal ajakan pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Langkah cepat kepolisian ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan terhadap objek vital nasional.

Kasus ini sekaligus menyoroti bagaimana media sosial kerap menjadi ruang rawan penyebaran hoaks, provokasi, dan konten manipulatif.

Di tengah meningkatnya tensi demonstrasi beberapa waktu terakhir, unggahan semacam itu bisa memicu keresahan publik dan bahkan membahayakan keamanan penerbangan.

Baca Juga: Usai Menkeu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kini Menag Nasaruddin Umar Sebut Guru Upahnya Amal Jariyah, Kalau Cari Uang Jadi Pedagang!

Polisi menegaskan, meskipun CS tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.

Publik pun menyoroti fenomena ini sebagai pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum yang jelas, terutama bila menyangkut keamanan negara dan keselamatan masyarakat.

Kronologi Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penangkapan CS dilakukan pada Senin (1/9/2025).

Menurut Himawan, konten provokatif yang diunggah tersangka sengaja dibuat menyesuaikan dinamika demonstrasi yang belakangan marak terjadi.

“Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Turunkan Rafael Struick dan Jens Raven Hadapi Laos pada Laga Malam Ini Stadion Gelora Delta

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

* Satu lembar KTP atas nama CS
* Satu unit telepon genggam
* Satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich

Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X