Buruh Kepung DPR 28 Agustus, Said Iqbal: Tak Harus Ketemu Anggota Dewan, Aksi Bisa Berlanjut ke Mogok Nasional

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Said Iqbal tegaskan demo buruh 28 Agustus bukan sekadar turun ke jalan, siap lobi DPR hingga mogok nasional jika tuntutan diabaikan. (HukamaNews.com / Instagram @saidiqbalorange)
Said Iqbal tegaskan demo buruh 28 Agustus bukan sekadar turun ke jalan, siap lobi DPR hingga mogok nasional jika tuntutan diabaikan. (HukamaNews.com / Instagram @saidiqbalorange)

HUKAMANEWS - Gelombang massa buruh kembali memadati kawasan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Kamis 28 Agustus 2025.

Aksi kali ini menjadi sorotan karena digelar tepat di depan gedung parlemen, namun tanpa target pertemuan langsung dengan anggota DPR.

Meski demikian, para buruh menegaskan aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan sinyal bahwa mereka siap melanjutkan perjuangan melalui berbagai jalur, mulai dari lobi politik hingga mogok nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi kali ini fokus pada penyampaian aspirasi.

Baca Juga: Ribuan Buruh Batalkan Aksi di Istana, Fokus Demo di Depan Gedung DPR dengan Enam Tuntutan Besar

“Pertemuan dengan DPR RI tidak kita canangkan, walaupun kalau diadakan kita juga tidak menolak,” ujar Said Iqbal di Senayan.

Menurutnya, buruh lebih menekankan substansi tuntutan ketimbang formalitas pertemuan singkat dengan anggota dewan.

Tuntutan Buruh: Dari Upah Hingga Pajak

Dalam aksinya, buruh membawa enam tuntutan utama.

Pertama, mereka mendesak penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.

Kedua, penolakan terhadap kebijakan upah murah yang dianggap tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup.

Ketiga, buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Keempat, desakan agar pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait aturan outsourcing.

Baca Juga: Harga Beras Premium Mengamuk, Naik 100 Persen, Cukupkah Hanya Dipanggil Bapanas

Kelima, permintaan agar pemerintah menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk satgas khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X