Ribuan Buruh Batalkan Aksi di Istana, Fokus Demo di Depan Gedung DPR dengan Enam Tuntutan Besar

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ribuan buruh berunjuk rasa di depan DPR membawa spanduk tuntutan. (HukamaNews.com / Tangkapan layar)
Ribuan buruh berunjuk rasa di depan DPR membawa spanduk tuntutan. (HukamaNews.com / Tangkapan layar)

HUKAMANEWS - Jakarta kembali menjadi pusat perhatian hari ini, Kamis (28/8/2025), setelah ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) turun ke jalan.

Awalnya massa berencana menggelar aksi di dua titik, yakni depan Istana Negara dan Gedung DPR RI.

Namun, keputusan mendadak diambil: Istana dicoret dari rute aksi, dan seluruh energi difokuskan di depan kompleks parlemen Senayan.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa keterbatasan waktu para buruh yang harus kembali bekerja menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga: Harga Beras Premium Mengamuk, Naik 100 Persen, Cukupkah Hanya Dipanggil Bapanas

“Dari awal kita memang target di DPR, ke Istana hanya jika ada waktu. Karena buruh harus masuk shift dua, maka kami pilih satu titik saja,” ujarnya.

Ketua Departemen Media dan Komunikasi Partai Buruh, Kahar Cahyono, menambahkan bahwa aksi di satu titik dinilai lebih efektif.

“Kalau disuarakan di satu titik, tuntutannya lebih kuat dan langsung mengarah ke DPR,” kata Kahar.

Aksi besar ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di gerbang utama kompleks DPR/MPR.

Massa buruh yang datang dari berbagai daerah Jabodetabek membawa enam tuntutan utama yang dianggap krusial bagi masa depan pekerja Indonesia.

Pertama, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Baca Juga: Gaji DPR Tembus Rp 230 Juta Per Bulan, Publik Soroti Kesenjangan dan Kinerja Legislator

Kedua, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sekaligus pembentukan Satgas PHK untuk melindungi pekerja.

Ketiga, reformasi pajak buruh, termasuk menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak pesangon, pajak tunjangan hari raya, pajak jaminan hari tua, dan diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan menikah.

Keempat, mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang terpisah dari aturan Omnibus Law.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X