Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Modus Korupsinya Disebut Primitif Bikin Geleng Kepala

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Immanuel Ebenezer sudah berbaju orange di tahanan KPK
Immanuel Ebenezer sudah berbaju orange di tahanan KPK

“Saya cukup prihatin, karena dia dulu keras sekali menolak korupsi. Tapi justru terjebak dalam lingkaran yang sama,” tambah Ikrar.

Kasus ini melibatkan 10 orang lainnya, termasuk pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Nama Irvian Bobby Mahendro (IBM) juga disebut-sebut ikut berperan, karena menjadi pihak yang dimintai Noel untuk menyalurkan dana hasil pungutan liar.

Praktik pungutan di Kemnaker ini membuat buruh semakin tercekik.

Selain menghadapi beban biaya hidup, mereka kini dipaksa mengeluarkan uang jutaan rupiah hanya untuk mengurus sertifikat K3 yang sejatinya murah.

Baca Juga: Gaji DPR Tembus Rp 230 Juta Per Bulan, Publik Soroti Kesenjangan dan Kinerja Legislator

Publik pun ramai memberikan respons keras atas kasus ini.

Banyak yang menyebut kasus Noel mencerminkan wajah gelap birokrasi yang masih sarat praktik rente.

Ada pula yang menilai bahwa kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan yang selama ini gencar menyerukan pemberantasan korupsi.

Kasus Noel menjadi pengingat bahwa korupsi bisa muncul dari siapa saja, bahkan dari mereka yang selama ini lantang bersuara melawannya.

Jika benar terbukti, publik berharap Noel dan para tersangka lain mendapat hukuman setimpal, bukan hanya demi efek jera, tapi juga agar martabat buruh tidak terus diinjak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Soal Laporan Terhadap Lisa Mariana, Polisi Tunggu Gelar Perkara

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan. Buruh tidak seharusnya menjadi korban pungli dari pejabat yang seharusnya melindungi,” kata seorang aktivis pekerja yang menolak disebutkan namanya.

Kini, semua mata tertuju pada KPK untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, tanpa kompromi, agar kasus ini tidak sekadar menjadi tontonan publik belaka.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X