Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Soal Laporan Terhadap Lisa Mariana, Polisi Tunggu Gelar Perkara

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Ridwan Kamil keluar dari Gedung Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan. (HukamaNews.com / Antara News)
Ridwan Kamil keluar dari Gedung Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis, 28 Agustus 2025.

Kehadirannya terkait laporan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap selebgram Lisa Mariana.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil telah ramai diperbincangkan sejak Maret lalu.

Polemik bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang menuding dirinya mengandung anak dari sosok yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil.

Baca Juga: Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Vonis Silfester Matutina Sudah 6 Tahun Mangkrak Tapi Jaksa Jaksel Masih Diam Seribu Bahasa

Kabar ini sempat menggemparkan jagat maya, namun hasil tes DNA yang dilakukan Polri sebelumnya menyatakan bahwa klaim tersebut tidak terbukti.

Meski begitu, kasus hukum tetap berjalan seiring laporan yang diajukan Ridwan Kamil.

Pemeriksaan untuk Pendalaman Kasus

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan hari ini.

Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari pendalaman penyidikan.

“Pemeriksaan terhadap saudara RK hari ini merupakan bagian dari klarifikasi atas laporan yang sudah masuk,” ujar Rizki di Jakarta, Kamis siang.

Baca Juga: Rutan KPK Sudah Penuh Koruptor, Tapi Lembaga Antirasuah Ini Tegaskan Perburuan Tikus Negara Jalan Terus

Ia menambahkan, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana.

“Pekan depan, kami akan memanggil Saudari Lisa Mariana, sambil mempertimbangkan hasil tes DNA yang sudah diterima,” jelasnya.

Setelah kedua belah pihak diperiksa, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X