Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Modus Korupsinya Disebut Primitif Bikin Geleng Kepala

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Immanuel Ebenezer sudah berbaju orange di tahanan KPK
Immanuel Ebenezer sudah berbaju orange di tahanan KPK

HUKAMANEWS - Kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, terus menuai sorotan publik.

Pakar politik menilai modus yang digunakan Noel sangat sederhana dan mudah dilacak, mulai dari renovasi rumah hingga pembelian motor mewah.

Ironisnya, sosok yang dulu vokal menyerukan hukuman mati bagi koruptor itu kini justru terjebak dalam praktik yang sama.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga: Ribuan Buruh Batalkan Aksi di Istana, Fokus Demo di Depan Gedung DPR dengan Enam Tuntutan Besar

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 hingga 21 Agustus 2025.

Dalam skema tersebut, para buruh atau pekerja diminta membayar hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat K3.

Padahal, tarif resmi dari pemerintah hanya Rp275.000.

Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti menyebut pola korupsi Noel terbilang primitif.

“Perbuatannya itu memang sangat primitif. Uangnya dipakai untuk renovasi rumah, beli motor mewah, tapi transaksinya justru lewat transfer yang gampang sekali dilacak KPK,” ujarnya dalam sebuah dialog televisi, Kamis 28 Agustus 2025.

Menurut Ikrar, Noel seolah tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya, karena cara yang digunakan justru mempercepat langkah KPK dalam membongkar kasus.

Baca Juga: Gaji DPR Tembus Rp 230 Juta Per Bulan, Publik Soroti Kesenjangan dan Kinerja Legislator

Lebih jauh, Ikrar menilai Noel adalah sosok paradoks.

Di satu sisi, ia dikenal keras menentang korupsi dan bahkan pernah menyerukan hukuman mati bagi pelakunya.

Namun di sisi lain, dirinya kini harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan pemerasan di kementerian tempat ia pernah menjabat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X