HUKAMANEWS - Sudah 6 tahun sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, namun eksekusi hukum tak kunjung dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terlebih kasus ini menyangkut fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Desakan agar Silfester segera dieksekusi kembali menguat, terutama dari kalangan aktivis hukum yang menilai kasus ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis, Juju Purwantoro, menilai lambannya eksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip equality before the law.
Baca Juga: Ironi Kelam Immanuel Ebenezer yang Diduga Peras Sertifikasi K3 Ketika Hidup Mati Buruh Dipertaruhkan
“Sudah enam tahun Silfester divonis, tetapi tidak juga masuk penjara. Ini sungguh keterlaluan,” tegas Juju dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2025.
Ia menambahkan, hukum seharusnya berlaku sama bagi semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi tokoh publik. Menurutnya, publik bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga hukum bila kasus seperti ini dibiarkan.
“Silfester telah mencoreng penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Vonis awal dijatuhkan pada 30 Juli 2018 dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi pada 29 Oktober 2018.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang memimpin sidang kasasi menegaskan dalam putusannya bahwa Silfester tidak hanya divonis bersalah, tetapi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Menurut Juju, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewajiban normatif untuk mengeksekusi putusan tersebut.
“Pasal 270 KUHAP jelas menyatakan jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Artikel Terkait
Tanggapi Pernyataan Rektor UGM, Dokter Tifa Skak Ova Emilia , Nah Rektor Bilang Sendiri Jokowi Bukan Mahasiswa di Program Sarjana!
Sebut Tolol Adanya Wacana Bubarkan DPR, Ahmad Sahroni Pamer Motor Mewah Langsung Dihujat Netizen, Beban Negara Bergaya Dibiayai Rakyat!
Teriak Minta Amnesti Presiden Prabowo karena Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Wamenaker Immanuel Ebenezer Langsung Dipecat
Kenang Mantan Mertua, Presiden Prabowo Unggah "Mengenang Hari Lahir Ibu Tien Soeharto" di Akun Instagram Pribadinya
Disebut Hilang, WhatsApp dan Medsos Diplomat Arya Daru Tiba - Tiba Centang Dua Aktif