6 Tahun Vonis Mangkrak, Kok Bisa Silfester Matutina Masih Bebas Jalan-jalan?

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, bebas meski divonis 1,5 tahun penjara (HukamaNews.com / Net)
Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, bebas meski divonis 1,5 tahun penjara (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Sudah 6 tahun sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, namun eksekusi hukum tak kunjung dilakukan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terlebih kasus ini menyangkut fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Desakan agar Silfester segera dieksekusi kembali menguat, terutama dari kalangan aktivis hukum yang menilai kasus ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis, Juju Purwantoro, menilai lambannya eksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip equality before the law.

Baca Juga: Ironi Kelam Immanuel Ebenezer yang Diduga Peras Sertifikasi K3 Ketika Hidup Mati Buruh Dipertaruhkan

“Sudah enam tahun Silfester divonis, tetapi tidak juga masuk penjara. Ini sungguh keterlaluan,” tegas Juju dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2025.

Ia menambahkan, hukum seharusnya berlaku sama bagi semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi tokoh publik. Menurutnya, publik bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga hukum bila kasus seperti ini dibiarkan.

“Silfester telah mencoreng penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Vonis awal dijatuhkan pada 30 Juli 2018 dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi pada 29 Oktober 2018.

Baca Juga: Bukan Immanuel Ebenezer, KPK Sebut Irvian Bobby yang Layak Dapat Julukan 'Sultan' di Skandal Kemenaker

Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang memimpin sidang kasasi menegaskan dalam putusannya bahwa Silfester tidak hanya divonis bersalah, tetapi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Menurut Juju, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewajiban normatif untuk mengeksekusi putusan tersebut.

“Pasal 270 KUHAP jelas menyatakan jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Rmol

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X