Momen Wartawan Kompak Teriak ke Immanuel Ebenezer yang Nangis, Deh Nangis Nangis Cemen Woiii Kocak, Ujungnya Berharap Minta Amnesti

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:16 WIB
Rontok wibawa Immanuel Ebenezer tak lagi berkuasa jadi Wamenaker, kini nangis dan diteriaki cemen oleh wartawan (YT Kompas TV)
Rontok wibawa Immanuel Ebenezer tak lagi berkuasa jadi Wamenaker, kini nangis dan diteriaki cemen oleh wartawan (YT Kompas TV)

HUKAMANEWS - Dulu garang bak preman di depan banyak orang, kini menangis usai ditangkap karena dugaan korupsi.

Namun kini wibawanya sebagai seorang Wakil Menteri rontok seketika.

Hal ini terlihat saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memasuki ruang konferensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (22/8).

Saat terlihat Noel berjalan sembari tangan diborgol dan kenakan rompi tahanan berwarna oranye, wartawan sontak meneriakinya.

"Yaaa, cemen woooii nangis," kata wartawan sembari memotret Noel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Deh nangis, haaa kocakkk cemen," teriak wartawan kepada Noel.

Noel pun tersenyum kecut sembari nangis, sesekali tangannya yang diborgol mengusap matanya sembari berjalan memasuki ruangan. 

Baca Juga: Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK soal Skandal Bank bjb, Nama Ridwan Kamil Makin Disorot

Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, setelah menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.

Pada kesempatan sama, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Menangis dan Tersenyum, Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti Dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X