Menangis dan Tersenyum, Immanuel Ebenezer Berharap Dapat Amnesti Dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:48 WIB
Immanuel Ebenezer , Wamenaker berdiri ditengah-tengah para tersangka kasus pemerasan sertifikat K-3 di Gedung KPK, Jumat (22/8) (Elizabeth Widowati )
Immanuel Ebenezer , Wamenaker berdiri ditengah-tengah para tersangka kasus pemerasan sertifikat K-3 di Gedung KPK, Jumat (22/8) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Menangis kemudian terus tersenyum dan acungkan jempol baik saat turun dari mobil tahanan hingga konferensi pers , sosok Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan jadi sorotan.

Setelah konferensi pers selesai, Noel juga tampak tersenyum lebar kepada awak media yang menunggunya memasuki mobil tahanan, sambil berucap mengharapkan dapat amnesti.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Xiaomi Gila! Redmi Note 15 Pro Hadir dengan Baterai Monster 7000 mAh dan Fitur Satelit, Segini Harganya

Diketahui, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah menjadi tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Baca Juga: Didepan KPK, Immanuel Ebenezer Masih Bisa Tersenyum Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut. Serta menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X