Budi Prasetyo menambahkan, semangat pemberantasan korupsi seharusnya sejalan dengan tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI: Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Bebasnya Setya Novanto memang sah secara hukum, namun persoalan moral dan kepercayaan publik menjadi catatan penting.
Baca Juga: 50 Orang Mengungsi ke Tempat Aman, Begitu Sumur Minyak Rakyat di Blora Meledak
Kasus e-KTP akan selalu diingat sebagai tragedi hukum yang menggerogoti demokrasi sekaligus kesejahteraan rakyat.
Kini, publik menunggu apakah kembalinya Setnov ke masyarakat hanya menjadi penanda berakhirnya masa hukuman, atau justru simbol betapa sulitnya memberantas korupsi di Indonesia.
Perjalanan bangsa melawan korupsi masih panjang, dan setiap peristiwa seperti ini seakan menguji komitmen negara untuk benar-benar menegakkan keadilan.
Masyarakat berharap, pembebasan Setnov bukanlah akhir cerita, melainkan momentum untuk memperbaiki sistem hukum agar kasus serupa tak kembali terjadi di masa depan.***
Artikel Terkait
Kekayaan Mencengangkan Anak Puan vs Setnov! Siapa yang Lebih Kaya, Pinka Haprani atau Gavriel Novanto? Cari Tahu di Sini!
Setnov Keluar dari Sukamiskin tapi Wajib Lapor hingga 2029, Masih Ada Ruang Balik ke Panggung?
Setnov Baru Dapatkan Hak Politiknya Tahun 2031, KPK Sebut Kasus E- KTP Sejarah Terburuk di Indonesia
Setelah Kembalikan Uang Korupsi, Jangan Lupa Sejarah Korupsi E-KTP
Belum Menetapkan Tersangka, Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Kadung Disembunyikan