Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada 2018, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta.
Ia juga kehilangan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan. Pada Juli 2025, hukumannya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, sementara pencabutan hak politik juga dipangkas menjadi hanya 2,5 tahun.
Baca Juga: Mario Dandy Dapat Juga Bonus Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke -80
Putusan itu membuat sebagian masyarakat menilai sistem hukum di Indonesia masih memberikan ruang longgar bagi koruptor kelas kakap.
Kritik Keras dari KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebebasan bersyarat Setnov menimbulkan kekecewaan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus e-KTP adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dirasakan hampir seluruh rakyat Indonesia.
“Bukan hanya soal besarnya kerugian negara, tapi juga bagaimana korupsi ini merusak kualitas pelayanan publik secara massif,” kata Budi, Minggu, 17 Agustus 2025.
Menurutnya, pembebasan bersyarat ini kembali membuka luka lama bangsa.
“Kasus ini adalah sejarah buruk pemberantasan korupsi. Seharusnya menjadi pelajaran berharga agar generasi berikutnya tidak lagi mengulang kesalahan yang sama,” tegasnya.
Baca Juga: Heboh! DPR Disebut Kantongi Rp100 Juta, Sekjen Bongkar Fakta Sebenarnya Soal Tunjangan Fantastis
Di media sosial, banyak netizen melontarkan sindiran atas kembalinya Setnov ke ruang publik.
Sebagian besar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Indonesia, yang dianggap terlalu mudah memberi keringanan kepada pelaku korupsi besar.
“Korupsi e-KTP itu bukan kasus kecil, tapi kejahatan yang menyentuh langsung hak dasar warga. Rasanya sulit menerima ketika pelakunya bisa cepat bebas,” tulis salah satu komentar warganet yang ramai dibagikan.
Artikel Terkait
Kekayaan Mencengangkan Anak Puan vs Setnov! Siapa yang Lebih Kaya, Pinka Haprani atau Gavriel Novanto? Cari Tahu di Sini!
Setnov Keluar dari Sukamiskin tapi Wajib Lapor hingga 2029, Masih Ada Ruang Balik ke Panggung?
Setnov Baru Dapatkan Hak Politiknya Tahun 2031, KPK Sebut Kasus E- KTP Sejarah Terburuk di Indonesia
Setelah Kembalikan Uang Korupsi, Jangan Lupa Sejarah Korupsi E-KTP
Belum Menetapkan Tersangka, Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Kadung Disembunyikan