Setnov Resmi Hirup Udara Bebas, Netizen Sinis: Skandal e-KTP Rp2,3 Triliun Kok Cepat Lulus dari Penjara?

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (HukamaNews.com /pinterest.com)
Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (HukamaNews.com /pinterest.com)

Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada 2018, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta.

Ia juga kehilangan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan. Pada Juli 2025, hukumannya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, sementara pencabutan hak politik juga dipangkas menjadi hanya 2,5 tahun.

Baca Juga: Mario Dandy Dapat Juga Bonus Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke -80

Putusan itu membuat sebagian masyarakat menilai sistem hukum di Indonesia masih memberikan ruang longgar bagi koruptor kelas kakap.

Kritik Keras dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebebasan bersyarat Setnov menimbulkan kekecewaan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus e-KTP adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dirasakan hampir seluruh rakyat Indonesia.

“Bukan hanya soal besarnya kerugian negara, tapi juga bagaimana korupsi ini merusak kualitas pelayanan publik secara massif,” kata Budi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Menurutnya, pembebasan bersyarat ini kembali membuka luka lama bangsa.

“Kasus ini adalah sejarah buruk pemberantasan korupsi. Seharusnya menjadi pelajaran berharga agar generasi berikutnya tidak lagi mengulang kesalahan yang sama,” tegasnya.

Baca Juga: Heboh! DPR Disebut Kantongi Rp100 Juta, Sekjen Bongkar Fakta Sebenarnya Soal Tunjangan Fantastis

Di media sosial, banyak netizen melontarkan sindiran atas kembalinya Setnov ke ruang publik.

Sebagian besar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Indonesia, yang dianggap terlalu mudah memberi keringanan kepada pelaku korupsi besar.

“Korupsi e-KTP itu bukan kasus kecil, tapi kejahatan yang menyentuh langsung hak dasar warga. Rasanya sulit menerima ketika pelakunya bisa cepat bebas,” tulis salah satu komentar warganet yang ramai dibagikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X