Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke 80 RI, Warganet: Korban Sudah Tiada, Hukuman Malah Dipotong

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Ronald Tannur saat hadir di persidangan kasus suap hakim. (HukamaNews.com / Antara)
Ronald Tannur saat hadir di persidangan kasus suap hakim. (HukamaNews.com / Antara)

Ironisnya, proses hukum Ronald semakin mencoreng kepercayaan publik pada lembaga peradilan setelah terungkap adanya praktik suap dalam kasus ini.

Majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald akhirnya ditangkap, bersama ibunda Ronald, Lisa Rachmat, serta pengacaranya, karena terbukti menyuap hakim demi vonis bebas.

Bagi keluarga korban, kabar remisi ini tentu terasa pahit. Mereka harus kembali menerima kenyataan bahwa hukuman bagi pelaku yang merenggut nyawa Dini berpotensi semakin singkat.

Sementara itu, di media sosial, warganet ramai mempertanyakan apakah sistem remisi di Indonesia benar-benar memperhatikan rasa keadilan atau hanya sekadar prosedur administratif.

Baca Juga: Temukan Kejanggalan Layanan Haji, Jamaah Bisa Lapor ke KPK

“Kalau semua narapidana dapat remisi tanpa melihat berat ringannya kasus, lalu bagaimana dengan perasaan keluarga korban?” tulis salah satu komentar netizen yang mendapat banyak respons.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa remisi adalah hak hukum bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Dalam kasus Ronald, keputusan pemberian remisi dinyatakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Publik kini hanya bisa menunggu bagaimana Ronald akan menjalani sisa hukumannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X