Ironisnya, proses hukum Ronald semakin mencoreng kepercayaan publik pada lembaga peradilan setelah terungkap adanya praktik suap dalam kasus ini.
Majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald akhirnya ditangkap, bersama ibunda Ronald, Lisa Rachmat, serta pengacaranya, karena terbukti menyuap hakim demi vonis bebas.
Bagi keluarga korban, kabar remisi ini tentu terasa pahit. Mereka harus kembali menerima kenyataan bahwa hukuman bagi pelaku yang merenggut nyawa Dini berpotensi semakin singkat.
Sementara itu, di media sosial, warganet ramai mempertanyakan apakah sistem remisi di Indonesia benar-benar memperhatikan rasa keadilan atau hanya sekadar prosedur administratif.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan Layanan Haji, Jamaah Bisa Lapor ke KPK
“Kalau semua narapidana dapat remisi tanpa melihat berat ringannya kasus, lalu bagaimana dengan perasaan keluarga korban?” tulis salah satu komentar netizen yang mendapat banyak respons.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa remisi adalah hak hukum bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Dalam kasus Ronald, keputusan pemberian remisi dinyatakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Publik kini hanya bisa menunggu bagaimana Ronald akan menjalani sisa hukumannya.***
Artikel Terkait
Terbongkar! Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima 'Uang Terima Kasih' untuk Pengaruhi Vonis Bebas Ronald Tannur
Ibunda Ronald Tannur Ngaku Tak Tahu Soal Suap Hakim untuk Vonis Bebas Anaknya, Jaksa Tetap Tuntut 4 Tahun Penjara!
Meski Mengelak Suap ke Hakim, Terbukti Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Suap Hakim, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Jadi Korban Praktik Korupsi, Ini alasan Vonis ibunda Ronald Tannur Lebih Ringan
Uang Suap Rp5 Miliar untuk Vonis Bebas Ronald Tannur Ternyata Dipakai Produksi Film ‘Sang Pengadil’, Ini Fakta Mengejutkannya!