HUKAMANEWS – Melacak dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat korban pembelian tiket haji dengan fasilitas tidak sesuai untuk segera melapor melalui saluran pengaduan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bahwasannya laporan jemaah bisa disampaikan melalui situs https://kws.kpk.go.id/, Call Center 198, atau email [email protected].
"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat.Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Agustus 2025.
Baca Juga: HUT RI ke-80, TNI Berhasil Kirim Bantuan Logistik ke Warga Gaza dengan Cara Metode Air Drop
Laporan yang masuk nantinya akan dianalisis terlebih dahulu oleh penyidik penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap temuan baru terkait ketidaksesuaian fasilitas jemaah haji.
Asep mengatakan salah satu laporan yang masuk berkaitan dengan pembayaran biaya haji furoda yang diberikan fasilitas haji khusus.
Baca Juga: Patrick Kluivert Kibarkan Merah Putih di Den Haag, Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Diaspora Indonesia
"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda, ini lebih mahal lagi furoda, tapi barengnya sama haji khusus," ujar Asep.
Ia menduga sebagian jemaah haji khusus yang lebih murah dari haji furoda tersebut justru disatukan dengan kuota haji reguler.
"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler," kata dia.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menduga aliran uang dalam kasus ini sudah diamankan sejak awal sehingga tidak ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertama, pada banyak kasus, aliran uang pasti sudah diamankan karena pemberian uang itu dilakukan sebelum-sebelumnya,” ujar Lakso, Senin 18 Agustus 2025.