Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke 80 RI, Warganet: Korban Sudah Tiada, Hukuman Malah Dipotong

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Ronald Tannur saat hadir di persidangan kasus suap hakim. (HukamaNews.com / Antara)
Ronald Tannur saat hadir di persidangan kasus suap hakim. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, kembali jadi sorotan usai menerima remisi atau pengurangan hukuman sebanyak empat bulan pada momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kabar ini menimbulkan perbincangan hangat di publik.

Nama Ronald Tannur sebelumnya sudah melekat dalam ingatan masyarakat setelah sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelum akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi yang diberikan kepada Ronald bukanlah perlakuan istimewa.

Baca Juga: Heboh! DPR Disebut Kantongi Rp100 Juta, Sekjen Bongkar Fakta Sebenarnya Soal Tunjangan Fantastis

Namun, tak sedikit pihak yang menilai keputusan ini akan kembali mengusik rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban.

“Iya, benar, yang bersangkutan memperoleh remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Senin (18/8).

Rika menjelaskan bahwa remisi umum diberikan setiap peringatan 17 Agustus kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan dalam rangka memperingati dasawarsa kemerdekaan, dengan maksimal pengurangan tiga bulan.

“Remisi ini bukan hak eksklusif, melainkan berlaku bagi semua narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: 50 Orang Mengungsi ke Tempat Aman, Begitu Sumur Minyak Rakyat di Blora Meledak

Kasus Ronald memang penuh kontroversi sejak awal. Ia sempat dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.

Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya tak tinggal diam dan langsung mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan memutuskan Ronald bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas yang sempat membuat publik geram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X