Jadi Korban Praktik Korupsi, Ini alasan Vonis ibunda Ronald Tannur Lebih Ringan

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 21:01 WIB
Meirizka Widjaja bantah suap hakim demi vonis bebas Ronald Tannur dan sebut hanya bayar jasa pengacara sesuai prosedur (HukamaNews.com / Berita Satu)
Meirizka Widjaja bantah suap hakim demi vonis bebas Ronald Tannur dan sebut hanya bayar jasa pengacara sesuai prosedur (HukamaNews.com / Berita Satu)

HUKAMANEWS – Terbukti lakukan suap kepada hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan kepada ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di Jakarta, ibunda Meirizka dinyatakan terbukti melakukan korupsi berupa memberikan sesuatu alias suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara anaknya yang ketika itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Baca Juga: Iwan Lukminto Klaim Kredit Diperoleh Untuk Kembangkan Usaha Sritex

Meirizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi sehingga mencederai nama baik lembaga peradilan.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis adalah Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum.

Baca Juga: Iwan Lukminto Klaim Kredit Diperoleh Untuk Kembangkan Usaha Sritex

“Terdakwa belum pernah dihukum, ⁠terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga,” imbuh Hakim Rosihan membacakan pertimbangan meringankan tersebut.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung meyakini bahwa Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.

Baca Juga: Marcella Santoso Sempat Berkelit Tak Akui Orang di Balik Konten Negatif Terkait Kejaksaan, Padahal Sudah Ada Bukti Dirinya Merengek Minta Maaf

Dalam perkara ini, Meirizka selaku ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap anaknya.

Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X