Bebaskan Lagu Indonesia Raya Dari Belenggu Royalti di Dunia Olahraga, Bikin Gaduh Saja

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:52 WIB
Lagu Indonesia Raya karya WR Soepratman. (foto kemendikbud)
Lagu Indonesia Raya karya WR Soepratman. (foto kemendikbud)

HUKAMANEWS - Polemik royalti lagu sampai juga ke dunia olahraga , bikin gaduh. Sampai Sekjen PSSI, Yunus Nusi,  meminta aturan itu untuk dihapus karena telah membuat kegaduhan dan bikin tidak produktif.

Kabar bahwa pihaknya harus membayar royalti jika memutar lagu nasional seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku, menurut Yunus, lagu kebangsaan justru menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme.

"Selain itu, menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini. Menggema di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, dengan puluhan ribu suporter atau penonton menyanyikan lagu ini," ujar Yunus Nusi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: 4 Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita Kejagung, dari BMW sampai Pajero Sport Ikut Disapu untuk Pemulihan Kerugian Negara

"Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini," imbuh Yunus yang telah menjadi Sekjen PSSI sejak 2020 itu.

PSSI memang kerap memainkan lagu Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku hampir setiap kali Timnas Indonesia bermain, baik putra dan putri termasuk level usia.

"Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah-tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah," imbuh Yunus Nusi.

Baca Juga: Dirut Sritex Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Bank BUMD, Iwan Kurniawan: Saya Hanya Teken atas Perintah Presdir

"Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apa pun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas."

"Ini lagu-lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa. Sang pencipta lagu tidak berharap imbalan."

"Sebaiknya aturan ini segera dihapus. Berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif," ucap Yunus Nusi.

Baca Juga: Jeng Sri Mulyani Kalau Gak Paham Agama Jangan Samakan Pajak dengan Zakat, Dengerin Nih Dakwah IBHRS Biar Paham

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menegaskan bahwa lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman bersifat bebas royalti. Artinya, seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu tersebut tanpa harus membayar royalti. 

Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X