“Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain,” kata Jhonny melalui video.
Berdasarkan UU Hak Cipta, karya cipta akan masuk ke ranah public domain setelah 70 tahun penciptanya meninggal dunia.
“Jadi, menurut ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, lagu yang sudah lebih dari 70 tahun sejak penciptanya meninggal tidak lagi membayar royalti,” ucap Jhonny. ***
Artikel Terkait
Piawai Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Maarten Paes Terus Pelajari Kemampuannya Berbahasa Indonesia
Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Ajang Red Bull Rookies Cup Sirkuit Mugello Italia, Usai Veda Asal Gunung Kidul Menang
Lagu Indonesia Raya Berkumandang Saat Kiandra Ramadhipa Asal Sleman Menangi European Talent Cup 2025 di Perancis
Geger Royalti, Mahkamah Konstitusi Ingatkan Masyarakat Maukah Bayar Royalti Indonesia Raya
Lho, Nyanyi Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli Hukum Soal Hak Cipta Lagu Nasional