Jalan Panjang Itu Berakhir, Ari Bias Tak Akan Ajukan Peninjauan Kembali

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:01 WIB
Kasus Agnez Mo dan Ari Bias berakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Kamis (14/8) (Net / HukamaNews.com)
Kasus Agnez Mo dan Ari Bias berakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Kamis (14/8) (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Perjuangan itu berakhir. Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengabulkan Agnez Mo, pihak Ari Bias mengaku siap menerima.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ujar Ari Bias, dalam unggahannya di media sosial, Kamis, 14 Agustus 2025.

"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," lanjutnya.

Baca Juga: Ratusan Tandan Pisang Didonasikan Dalam Unjuk Rasa Bupati Pati, Ajarkan Kami Arti Kemerdekaan

Atas putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung, Ari Bias menyatakan tak akan melakukan Peninjauan Kembali atau PK. Hal ini menjadi keputusannya sejak kasasi dilayangkan ke MA oleh Agnez Mo.

"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegas Ari Bias.

Sebelumnya Ari Bias melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta atas beberapa lagunya. Diduga saat itu Agnez Mo tak membayar royalti hingga mengabaikan izin pembawaan lagu milik Ari Bias.

Baca Juga: Tak Lebih Baik dari Pati, Warga Cirebon Geram soal PBB yang Naik hingga 1.000 Persen: Jangan Jadikan Kami Korban Kebijakan

Sebelumnya, dari hasil gugatan di Pengadilan Niaga, Ari Bias menang dan Agnez Mo diminta membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar dengan angka Rp 500 juta di setiap pelanggarannya.

Agnez Mo tidak hadir selama perkara itu ditangani Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dia baru bereaksi setelah putusan dijatuhkan. Tak ingin diam saja, Agnez Mo bersama kuasa hukumnya menjalani kasasi di Mahkamah Agung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X