Itu pun, kata Oegroseno, harus ada syarat terlebih dahulu yaitu pelapor harus bisa membuktikan ijazah Jokowi palsu.
"Jadi, dibuat bagaimana harus membuktikan ijazah (Jokowi palsu) itu dulu. Kalau (dilaporkan) dengan Pasal 263 ayat 1, sangat kesulitan dan sangat gaduh." "Jadi, harus dilaporkan Pasal 263 ayat 2, tersangkanya adalah KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (4/8).
Adapun bunyi dari kedua pasal tersebut yaitu: Pasal 263 ayat 1: "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan dari sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-selamanya enam tahun." Pasal 263 ayat
2: "Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, banrangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."
Oegroseno mengungkapkan jika ada komisioner KPU resmi menjadi tersangka, maka polisi juga dipastikan akan memanggil sosok yang menyerahkan ijazah Jokowi sebagai saksi.
"Karena dengan tersangka KPU, nanti ada yang dipanggil menjadi saksi, siapa yang menyerahkan ijazah itu untuk digunakan."
"Jadi pakai (sistem) back azimuth, jadi kita jangan dari start lagi, tapi dari titik dua atau tiga ini, nanti dari back azimuth baru nembak ke titik awal siapa yang menyerahkan (ijazah Jokowi) karena yang menyerahkan bisa juga bukan yang punya ijazah tapi setidaknya dia bisa menjadi saksi," katanya.
Oegroseno juga mengatakan penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan dugaan ijazah Jokowi belum memiliki kepastian hukum.
Pasalnya, tahapan itu berbeda dengan penghentian penyidikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau SP2 lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) itu kan bukan SP3. Jadi kepastian hukumnya belum ada," katanya.
Sehingga, sambung Oegroseno, para pelapor ataupun pihak penyelidik masih terbuka untuk mencari novum atau bukti baru dalam kasus ini.
Baca Juga: Bikin Kaget! Ranpur Anoa Tiba-Tiba Muncul di Kejagung, Begini Penjelasan Kapuspenkum
Namun, dia menilai dengan tahapan tersebut, maka proses hukum akan berjalan lebih lama.
Artikel Terkait
Bawa Bukti Lengkap Ijazah Asli SD, SMP, SMA, S1 UGM, Jokowi Akhinya Datangi Polresta Surakarta Terkait Ijazah yang Dituding Palsu
Roy Suryo Telak Sindir Jokowi, Ngaku Sakit Tapi Teriak-teriak di Kongres PSI, Kongres yang Partainya Gajah Alias Gak Ada Ijazah
Selain Ijazah Disita Penyidik Polresta Surakarta, Jokowi Juga Ralat Dosen Pembimbing Skripsi Bukan Kasmudjo, Tapi Prof DR Ir Ahmad Sumitro
Di Depan Teman-teman Angkatan 80 Fak Kehutanan UGM, Jokowi Curhat Soal Tuduhan Ijazah Palsu, dari Ijazah, Skripsi Hingga KKN
Kelakar Ijazah dan Politik Reuni Jokowi di Kampus Kehutanan UGM
Dituding Dalang Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Balik Serang: Ini Upaya Adu Domba!
Dokter Tifa Sebut Siapa Saja yang Dijadikan Musuh oleh Jokowi di Balik Tudingan Dalang Ijazah Palsu, Termasuk Sohib Andalannya Kini Ikut Jadi Target