Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno: Terbukti Ijazah Jokowi Palsu, Seluruh Komisioner KPU Mulai Daerah/Pusat Bisa Jadi Tersangka

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:46 WIB
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno  menyebut bahwa akan ada dampak besar apabila ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi palsu (Ist)
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menyebut bahwa akan ada dampak besar apabila ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi palsu (Ist)

HUKAMANEWS - Hanya pemuja Jokowi yang meyakini ijazah Jokowi asli.

Dikutip dari akun X Bocah Tua Nakal, pada Selasa (5/8), kemungkinan yang bilang ijazah Jokowi asli hanya termul dan buzzer Jokowi, masyarakat yang waras tidak mungkin.

Hal ini sesuai dengan apa yang disebut mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno.

Oegroseno menyebut bahwa akan ada dampak besar apabila ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi palsu.

Salah satu dampak besarnya, proses pencalonan Jokowi mulai dari wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden RI akan dianggap bermasalah.

Maka dari itu, dia menganggap bahwa isu soal ijazah sangat krusial.

Menurutnya, jika dalam pembuktiannya ijazah Jokowi palsu, maka seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat daerah dan pusat bisa ditersangkakan Komisioner KPU tersebut di antaranya KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI.

Baca Juga: Dibuka Lagi! 122 Juta Rekening Tidur Tiba-Tiba Aktif, PPATK Temukan Jejak Pencucian Uang dan Dana Bansos Nyangkut

Pasalnya Jokowi pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005 dan 2010.

Pada periode itu pun Jokowi terpilih menjadi Wali Kota Solo.

Kemudian ayah dari Wakil Presiden Gibran ini mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, dan terpilih bersama dengan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Karier Jokowi di dunia politik kemudian semakin naik karena nyapres pada Pilpres 2014, serta 2019 dan kembali terpilih bersama dengan dua wakil berbeda yaitu Jusuf Kalla (JK) dan Ma'ruf Amin.

Eks Wakapolri Oegroseno menegaskan pelapor akan kesulitan untuk mentersangkakan Komisioner KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU pusat yang menjabat saat Jokowi mencalonkan diri menjadi kepala daerah maupun presiden jika dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Namun, sambungnya, para komisioner KPU tersebut bisa mudah ditersangkakan ketika dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Kompas, X Bocah Tua Nakal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X