Dalam kasus itu, ia terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta sebagai suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tujuannya: memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.
Tak hanya itu, Hasto juga sempat didakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan buron KPK, Harun Masiku.
Namun, dalam dakwaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan.
Vonis bebas atas dakwaan perintangan itu disambut beragam komentar.
Meski bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap menjalani hukuman atas kasus suap yang menjeratnya.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman tambahan kurungan 3 bulan jika tidak dibayar.
Di tengah proses hukum tersebut, pemerintah mengajukan amnesti untuk Hasto bersama lebih dari seribu terpidana lainnya.
Amnesti ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Surat itu diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan, sesuai amanat konstitusi.
DPR RI kemudian menyetujui amnesti tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah, yang dihadiri pimpinan dan fraksi-fraksi di Senayan.
"Pemberian persetujuan atas Surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers.
Persetujuan itu menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari internal KPK.
Artikel Terkait
Hasto Dipenjara, PDIP Masih Bungkam Soal Sekjen Baru: Ada Apa di Internal Partai?
Hasto Divonis Ringan, ICW Sentil Keras: Kok Bisa Suap Pemilu Dapat Diskon Hukuman?
Hasto Uji Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK, Ini Alasan dan Tuntutannya
Setelah Hasto Dipenjara, Kini Giliran Donny Tri Istiqomah yang Bakal Disikat KPK dalam Kasus Suap DPR!
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan, KPK Ingatkan Efektivitas Hukum