Pada 11 Januari 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Banding yang dia ajukan justru berbuah pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Meski demikian, Suryadharma hanya menjalani enam tahun masa tahanan, dan akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Perjalanan politiknya tak selalu mulus.
Pada tahun 2014, langkah Suryadharma sempat menuai kontroversi setelah dirinya secara sepihak menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai capres.
Keputusan tersebut membuat 27 DPW PPP mendesak agar ia dicopot dari posisi Ketua Umum karena dianggap melanggar mekanisme internal partai.
Momen tersebut terjadi tak lama sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji oleh KPK.
Kini, sang tokoh telah berpulang.
Pemakamannya di lingkungan pondok pesantren menjadi penutup perjalanan panjangnya, dari politisi parlemen, ketua umum partai, hingga pejabat negara.
Meskipun perjalanannya diwarnai kontroversi hukum, tak bisa dipungkiri bahwa Suryadharma Ali telah menjadi salah satu figur penting dalam kancah politik nasional dua dekade terakhir.
Kepergiannya meninggalkan ruang refleksi tentang dinamika politik Indonesia, serta peran para tokoh partai dalam membentuk arah kebijakan nasional.
Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.***
Artikel Terkait
Kepala Tertutup Plastik, Tapi Tangan Kaki Ternyata Tak Terikat! Ini Penjelasan Polisi Soal Kematian Misterius Arya Daru
ASN Imigrasi Bandara Soetta Dipanggil KPK, Terungkap Peran Penting di Kasus Pemerasan Rp53 Miliar
KPK Seret Nama Bos Swasta dalam Kasus Iklan Bank BJB, Duit Rp222 Miliar Diduga Mengalir ke Jalur Tak Terduga!
Tsunami Bisa Datang Tiba-Tiba, BNPB Minta 5 Provinsi Kosongkan Pantai Sebelum Terlambat!
Ancaman Datangnya Tsunami, Masyarakat di Lima Provinsi Diimbau Jauhi Pantai Minimal Satu Kilometer dan Satu Jam Sebelum Estimasi Tibanya Tsunami