HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengungkap praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kini, fokus penyidikan bergeser ke instansi lain, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK mulai memanggil aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Langkah ini menandakan bahwa praktik korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tidak hanya melibatkan internal Kemenaker, tetapi juga menjalar ke instansi lain yang berkaitan langsung dengan proses perizinan TKA.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Salah satu ASN yang dipanggil adalah AGP, yang diketahui bernama lengkap Angga Prasetya Ali Saputra.
Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan II di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
AGP tercatat sebagai ASN di bagian Visa Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Kehadiran Angga dalam daftar saksi menambah panjang daftar pihak yang turut disorot dalam pusaran kasus pemerasan ini.
Tak hanya dari kalangan ASN, KPK juga memanggil dua orang saksi dari pihak swasta yang berasal dari PT Batara Sukses Maju.
Mereka adalah seorang direktur berinisial LNA dan komisaris berinisial MRD.
Pemeriksaan terhadap pihak swasta ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai alur pemberian uang terkait proses perizinan TKA.
Sebelumnya, pada Senin (28 Juli 2025), KPK juga telah memanggil dua saksi lain dari kalangan swasta, berinisial IA dan AS.
Artikel Terkait
Waduh! Nama Cak Imin Muncul di Kasus Dugaan Pemerasan TKA Rp 53,7 M, KPK Siap Periksa?
KPK Panggil Eks PNS Kemnaker dan Bos Swasta Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan TKA
KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Calon TKA, Eks Staf Ahli Cak Imin Diperiksa
Dibongkar KPK! Modus Pemerasan Calon TKA Seret Staf Ahli Menaker dan 7 Pejabat Lain
Skandal RPTKA Makin Dalam! KPK Bongkar Pemerasan, Moge Mewah Jadi Petunjuk, Eks Stafsus Bongkar Jejak Uang Haram