Dalam kasus ini, Hotman Paris tampil sebagai kuasa hukum Komisaris Utama PT RBT, yang diduga menikmati aliran dana hasil kejahatan lingkungan dan korupsi tambang.
Skandal ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah, tapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.
Hotman membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat, dan menyebut ada kekeliruan dalam penetapan hukum.
3. Kasus PT Taspen: Advokasi Pejabat BUMN
Pada awal 2025, Hotman juga tercatat menjadi pengacara dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Taspen, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola dana pensiun.
Ia membela salah satu pejabat tinggi perusahaan tersebut yang diperiksa Kejaksaan Agung terkait pengelolaan investasi jangka panjang.
Kasus ini sempat menjadi sorotan tajam karena menyangkut masa depan jutaan pensiunan ASN di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Hotman mengaku siap melawan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
4. Skandal Transaksi Janggal Perbankan: Soroti Kasus BI
Hotman juga ikut angkat bicara dalam kasus dugaan transaksi janggal di sektor perbankan, khususnya yang menyeret nama Bank Indonesia (BI) dalam audit dana mencurigakan.
Ia mendampingi klien dari kalangan pengusaha yang merasa dirugikan atas pemblokiran rekening tanpa proses yang jelas.
Kasus ini melibatkan audit internal dan sorotan dari lembaga pengawas, serta menarik perhatian publik terkait perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Hotman menyuarakan perlunya transparansi dan akuntabilitas di balik pemblokiran rekening yang disebut-sebut terkait judi online dan pencucian uang.
Artikel Terkait
Hotman Paris Bongkar Dua Bukti Penting, Dakwaan Kasus Impor Gula Tom Lembong Terancam Gugur!
Skandal Chromebook Pendidikan Makin Panas! Nadiem dan Hotman Paris Siap Buka-Bukaan di Kejagung Besok
Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!
Bawa Surat Jaksa Agung, Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Gula Rp 578 Miliar!
Hotman Paris Hutapea Minta PPATK Cabut Aturan Bekukan Rekening Pasif, Sudah Sengsarakan Rakyat Dasar Aturannya Apa?