"Ini uang yang paling besar yang saya terima," ujar Zarof saat bersaksi di persidangan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Namun ketika ditanya lebih lanjut, Zarof mengaku tidak bisa mengingat secara pasti siapa yang memberikan uang tersebut, apakah dari pihak penggugat atau tergugat.
Ia juga tidak dapat menjelaskan secara detail waktu kejadian perkara itu, selain menyebut bahwa hal tersebut terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
Yang menarik, Zarof mengungkap bahwa dirinya yakin Sugar Group akan memenangkan proses kasasi di Mahkamah Agung, karena perusahaan itu sudah dua kali menang di tingkat pengadilan sebelumnya.
"Saya dapat informasi, perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga menang. Jadi saya berspekulasi pasti menang di MA," lanjutnya.
Zarof sendiri kini tengah menjalani masa hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, pengadilan juga merampas uang sebesar Rp915 miliar serta 51 kilogram emas yang sebelumnya disita dari Zarof untuk diserahkan kepada negara.
Baca Juga: 128 Hari Bungkam, KPK Bongkar Ridwan Kamil Pakai Nama Pegawai Buat Sembunyikan Aset Mewah? Kok Bisa!
Selain perkara suap, kini Zarof juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang tengah didalami lebih lanjut oleh Kejagung.
Masuknya dua petinggi SGC dalam pusaran kasus ini menjadi sinyal bahwa penyidikan berpotensi merembet ke lingkaran korporasi besar.
Perkembangan kasus ini tentu akan terus ditunggu publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang terlibat serta indikasi kuat adanya praktik pencucian uang yang melibatkan aktor lintas sektor.***
Artikel Terkait
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terima Emas 51 Kg dan Uang Senilai Rp915 M, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara
Zarof Ricar Tantang Jaksa! Klaim Dakwaan Suap Hanya Asumsi, Minta Bebas dari Tuntutan 20 Tahun Penjara
Korupsi Triliunan Rupiah, Zarof Ricar Baru Ngaku Lalai dan Menyesal, di Usianya 63 Tahun Masa Pensiun Malah Harus Mendekam di Penjara
20 Tahun Penjara Mengintai Zarof Ricar, Jaksa Beber Bukti Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar, Ini Alasan Tak Sepakat soal Pengembalian Rp8 Miliar