Majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto secara aktif menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Putusan ini sendiri mencerminkan pertimbangan hukum yang cukup kompleks, termasuk keberadaan pendapat pihak ketiga atau 'amicus curiae' yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.
Di sisi lain, Hasto memandang bahwa proses hukum yang dialaminya menjadi bukti masih adanya ketimpangan dalam sistem peradilan.
Ia menekankan bahwa perjuangannya belum selesai, dan akan terus menggugat berbagai bentuk ketidakadilan demi mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Putusan ini bukan akhir, tapi awal dari perjuangan panjang mencari keadilan yang sebenarnya,” kata Hasto menutup pernyataannya.
Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan bagian dari skandal besar politik yang menyeret nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
Keterlibatan Hasto dalam pusaran kasus ini menambah daftar panjang tokoh politik yang terseret dalam praktik suap dan manipulasi kekuasaan di tubuh lembaga legislatif.
Dalam konteks hukum, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, publik menanti apakah Hasto benar-benar akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
Yang pasti, kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan, termasuk soal keberadaan Harun Masiku dan bagaimana aktor utamanya hingga kini belum tersentuh hukum.
Kini, fokus publik tak hanya tertuju pada nasib hukum Hasto, tetapi juga pada komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang belum benar-benar selesai.***
Artikel Terkait
Bawa Nama Istri Orang, Hasto Kristiyanto Ngotot Bukan Donatur Suap Harun Masiku, Ini Dalihnya di Sidang
Dibongkar di Sidang! Hasto Kristiyanto Ditekan Orang Misterius, Diminta Mundur dan Jangan Sentuh Jokowi
Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Korban Permainan Lawan Politik di Era Eks Presiden ke-7 Jokowi
Jaksa KPK Bongkar Bukti Baru, Hasto Kristiyanto Terseret Lagi di Kasus Suap Harun Masiku yang Lama Mengendap
Hasto Kristiyanto Sebut Keterangan Penyidik KPK Sarat Asumsi, Nilai Dakwaan Disusupi Fakta yang Tak Valid