Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Cuma Korban Salah Komunikasi Anak Buah, Uang Suap Rp400 Juta Milik Harun Masiku... Serius Nih?

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:09 WIB

Majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto secara aktif menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

Putusan ini sendiri mencerminkan pertimbangan hukum yang cukup kompleks, termasuk keberadaan pendapat pihak ketiga atau 'amicus curiae' yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.

Di sisi lain, Hasto memandang bahwa proses hukum yang dialaminya menjadi bukti masih adanya ketimpangan dalam sistem peradilan.

Ia menekankan bahwa perjuangannya belum selesai, dan akan terus menggugat berbagai bentuk ketidakadilan demi mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Jurist Tan Diduga Ngacir ke Sydney Bareng Suami, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Buronan Kasus Chromebook

“Putusan ini bukan akhir, tapi awal dari perjuangan panjang mencari keadilan yang sebenarnya,” kata Hasto menutup pernyataannya.

Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan bagian dari skandal besar politik yang menyeret nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya.

Keterlibatan Hasto dalam pusaran kasus ini menambah daftar panjang tokoh politik yang terseret dalam praktik suap dan manipulasi kekuasaan di tubuh lembaga legislatif.

Dalam konteks hukum, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Hasto Dinyatakan Tidak Bersalah, Padahal Jaksa Ngotot 7 Tahun, Ini Alasan Hakim yang Bikin Kubu JPU Tepuk Jidat

Sementara itu, publik menanti apakah Hasto benar-benar akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Yang pasti, kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan, termasuk soal keberadaan Harun Masiku dan bagaimana aktor utamanya hingga kini belum tersentuh hukum.

Kini, fokus publik tak hanya tertuju pada nasib hukum Hasto, tetapi juga pada komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang belum benar-benar selesai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X