Selisih waktu ini dianggap krusial karena menunjukkan bahwa perbuatan itu dilakukan sebelum status tersangka resmi ditetapkan terhadap Harun Masiku.
Majelis hakim menekankan bahwa peristiwa pada tanggal 8 Januari itu masih berada dalam konteks penyelidikan, bukan penyidikan.
Sementara Pasal 21 UU Tipikor yang dijadikan dasar dakwaan hanya mengatur soal tindakan perintangan pada tahap penyidikan.
Poin penting lainnya adalah keberadaan ponsel yang disebut-sebut sebagai barang bukti yang dirusak atau disembunyikan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, Pendukung Menggeruduk PN Jakpus, Jalan Bungur Macet Total!
Fakta persidangan mengungkap bahwa ponsel tersebut justru berhasil disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.
Temuan ini menjadi salah satu bukti konkret bahwa tidak ada upaya nyata untuk menghalangi penyidikan melalui penghilangan barang bukti.
Dengan merujuk pada keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menyatakan Hasto bersalah.
Vonis ini jelas bertolak belakang dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga sebelumnya meyakini Hasto bersalah karena diduga turut menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam skema pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
Namun di sisi lain, pengadilan justru melihat bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum tidak solid dan tidak sejalan dengan fakta-fakta di persidangan.
Meskipun bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto masih harus menghadapi proses hukum terkait dugaan suap yang dituduhkan kepadanya dalam perkara yang sama.
Namun untuk saat ini, putusan hakim tersebut membawa angin segar bagi kubu Hasto dan juga menjadi catatan penting dalam sejarah penanganan kasus Harun Masiku yang masih penuh teka-teki.
Sementara publik menunggu kelanjutan kasus ini, satu hal yang pasti: upaya penegakan hukum harus tetap berjalan adil, objektif, dan berdasarkan fakta, bukan asumsi.***
Artikel Terkait
Pengacara Hasto Sebut Data CDR KPK Tak Akurat, Soroti Kejanggalan Replik Jaksa
Hasto Kristiyanto Sebut Keterangan Penyidik KPK Sarat Asumsi, Nilai Dakwaan Disusupi Fakta yang Tak Valid
Hasto Bongkar Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Ada Apa di Balik Sikap Jaksa yang Berubah Drastis?
Mau Nonton Sidang Hasto Tanpa Perlu Desak-desakan, PN Jakpus Siarkan Live di YouTube! Ini Jadwal dan Cara Aksesnya
Vonis Hasto Kristiyanto Diumumkan Besok, 7 Tahun Penjara atau Lolos Lagi?