Hasto Dinyatakan Tidak Bersalah, Padahal Jaksa Ngotot 7 Tahun, Ini Alasan Hakim yang Bikin Kubu JPU Tepuk Jidat

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
Hasto Kristiyanto Dinyatakan Bebas: Hakim Pastikan Tak Ada Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku. (HukamaNews.com / Net)
Hasto Kristiyanto Dinyatakan Bebas: Hakim Pastikan Tak Ada Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku. (HukamaNews.com / Net)

Selisih waktu ini dianggap krusial karena menunjukkan bahwa perbuatan itu dilakukan sebelum status tersangka resmi ditetapkan terhadap Harun Masiku.

Majelis hakim menekankan bahwa peristiwa pada tanggal 8 Januari itu masih berada dalam konteks penyelidikan, bukan penyidikan.

Sementara Pasal 21 UU Tipikor yang dijadikan dasar dakwaan hanya mengatur soal tindakan perintangan pada tahap penyidikan.

Poin penting lainnya adalah keberadaan ponsel yang disebut-sebut sebagai barang bukti yang dirusak atau disembunyikan.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, Pendukung Menggeruduk PN Jakpus, Jalan Bungur Macet Total!

Fakta persidangan mengungkap bahwa ponsel tersebut justru berhasil disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Temuan ini menjadi salah satu bukti konkret bahwa tidak ada upaya nyata untuk menghalangi penyidikan melalui penghilangan barang bukti.

Dengan merujuk pada keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menyatakan Hasto bersalah.

Vonis ini jelas bertolak belakang dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga sebelumnya meyakini Hasto bersalah karena diduga turut menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam skema pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, PDIP Deg-degan! Akankah Nasibnya Seperti Tom Lembong yang Tiba-tiba Terseret dan 7 Tahun di Bui

Namun di sisi lain, pengadilan justru melihat bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum tidak solid dan tidak sejalan dengan fakta-fakta di persidangan.

Meskipun bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto masih harus menghadapi proses hukum terkait dugaan suap yang dituduhkan kepadanya dalam perkara yang sama.

Namun untuk saat ini, putusan hakim tersebut membawa angin segar bagi kubu Hasto dan juga menjadi catatan penting dalam sejarah penanganan kasus Harun Masiku yang masih penuh teka-teki.

Sementara publik menunggu kelanjutan kasus ini, satu hal yang pasti: upaya penegakan hukum harus tetap berjalan adil, objektif, dan berdasarkan fakta, bukan asumsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X