HUKAMANEWS - Hasto Kristiyanto Dinyatakan Bebas: Hakim Pastikan Tak Ada Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mengeluarkan vonis penting yang langsung menyita perhatian publik.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah merintangi penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Putusan ini menegaskan bahwa dakwaan perintangan proses hukum yang selama ini disematkan pada Hasto tidak memiliki dasar kuat secara hukum.
Kasus ini sejak awal memang menarik perhatian karena melibatkan nama besar dalam partai politik serta sosok buron yang masih misterius hingga kini.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuding Hasto menghalang-halangi penyidikan KPK dengan menyembunyikan barang bukti dan mengarahkan saksi.
Namun, fakta-fakta yang disampaikan di persidangan justru membalik semua tudingan tersebut.
Hakim dalam amar putusannya secara tegas menyebut bahwa unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Menurut pertimbangan hukum, tindakan Hasto tidak secara langsung maupun tidak langsung menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Cuma Punya Uang Belanja Dua Puluh Ribu Per Hari, BPS Masukkan Kategori Miskin
Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025.
Hakim menyampaikan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku di KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terbukti terhambat.
Surat perintah penyidikan atas nama Harun Masiku yang dikeluarkan tanggal 9 Januari 2020 menjadi acuan kuat bahwa proses hukum tetap berlanjut.
Sementara itu, dugaan perintah Hasto untuk merendam ponsel Harun dilakukan sehari sebelumnya, yaitu 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB.
Artikel Terkait
Pengacara Hasto Sebut Data CDR KPK Tak Akurat, Soroti Kejanggalan Replik Jaksa
Hasto Kristiyanto Sebut Keterangan Penyidik KPK Sarat Asumsi, Nilai Dakwaan Disusupi Fakta yang Tak Valid
Hasto Bongkar Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Ada Apa di Balik Sikap Jaksa yang Berubah Drastis?
Mau Nonton Sidang Hasto Tanpa Perlu Desak-desakan, PN Jakpus Siarkan Live di YouTube! Ini Jadwal dan Cara Aksesnya
Vonis Hasto Kristiyanto Diumumkan Besok, 7 Tahun Penjara atau Lolos Lagi?