Hasto Dinyatakan Tidak Bersalah, Padahal Jaksa Ngotot 7 Tahun, Ini Alasan Hakim yang Bikin Kubu JPU Tepuk Jidat

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
Hasto Kristiyanto Dinyatakan Bebas: Hakim Pastikan Tak Ada Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku. (HukamaNews.com / Net)
Hasto Kristiyanto Dinyatakan Bebas: Hakim Pastikan Tak Ada Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Hasto Kristiyanto Dinyatakan Bebas: Hakim Pastikan Tak Ada Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mengeluarkan vonis penting yang langsung menyita perhatian publik.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah merintangi penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Putusan ini menegaskan bahwa dakwaan perintangan proses hukum yang selama ini disematkan pada Hasto tidak memiliki dasar kuat secara hukum.

Baca Juga: Kasus Beras Oplosan Masuk Ranah Korupsi, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Triliunan, Siapa Saja yang Terlibat?

Kasus ini sejak awal memang menarik perhatian karena melibatkan nama besar dalam partai politik serta sosok buron yang masih misterius hingga kini.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuding Hasto menghalang-halangi penyidikan KPK dengan menyembunyikan barang bukti dan mengarahkan saksi.

Namun, fakta-fakta yang disampaikan di persidangan justru membalik semua tudingan tersebut.

Hakim dalam amar putusannya secara tegas menyebut bahwa unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi.

Menurut pertimbangan hukum, tindakan Hasto tidak secara langsung maupun tidak langsung menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Cuma Punya Uang Belanja Dua Puluh Ribu Per Hari, BPS Masukkan Kategori Miskin

Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025.

Hakim menyampaikan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku di KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terbukti terhambat.

Surat perintah penyidikan atas nama Harun Masiku yang dikeluarkan tanggal 9 Januari 2020 menjadi acuan kuat bahwa proses hukum tetap berlanjut.

Sementara itu, dugaan perintah Hasto untuk merendam ponsel Harun dilakukan sehari sebelumnya, yaitu 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X