HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka data kekayaan para penyelenggara negara, dan salah satu yang paling menyita perhatian adalah laporan harta Presiden Prabowo Subianto.
Lewat laman resmi elhkpn.kpk.go.id, masyarakat dapat melihat langsung laporan kekayaan Presiden yang disetor pada 11 April 2025.
Dalam laporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024 itu, total kekayaan Prabowo tercatat mencapai angka fantastis, yakni Rp2,062 triliun.
Jumlah ini menjadikannya salah satu pejabat negara dengan nilai harta pribadi terbesar di Indonesia saat ini.
Yang menarik, seluruh harta tersebut dilaporkan tanpa ada satu pun utang tertera, membuat total bersihnya pun tak mengalami pengurangan apa pun.
Dari data tersebut, kekayaan Presiden Prabowo tidak hanya mencerminkan akumulasi aset, tapi juga menunjukkan transparansi dalam kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan sebagai penyelenggara negara.
Rinciannya, Apa Saja yang Dimiliki Prabowo?
Dalam laporan yang disampaikan ke KPK, Presiden Prabowo mencantumkan total 10 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan serta Kabupaten dan Kota Bogor.
Nilai gabungan dari seluruh properti tersebut mencapai Rp294,5 miliar.
Tak hanya itu, Presiden juga melaporkan kepemilikan delapan kendaraan, yang terdiri dari tujuh unit mobil dan satu motor.
Jika ditotal, kendaraan tersebut bernilai sekitar Rp1,25 miliar.
Selain aset tidak bergerak dan kendaraan, Prabowo juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp16,46 miliar.
Yang menjadi komponen terbesar dalam total kekayaannya adalah surat berharga, yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun.
Artikel Terkait
BSU 2025 Batch 4 Ramai Disebut Sudah Cair, Ini Cara Cek Status Penerimaan Secara Resmi
Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Meninggal Dunia, Taufik Hidayat: Beliau Sosok Guru dan Panutan Sejati
Viral Eks Marinir Ingin Balik Jadi WNI, Menkum Bongkar Fakta Mengejutkan soal Statusnya yang Sudah Gugur Otomatis
Wilmar hingga Japfa Diduga Curangi Rakyat, Prabowo Ancam Sita Pabrik! Kejagung Diperintahkan Usut Tuntas Beras Oplosan
Tarif dan Potongan Komisi Ojol di RI Lebih Tinggi? Begini Perbandingannya dengan Negara Tetangga