HUKAMANEWS - Mahfud MD soroti kinerja hakim di kasus impor gula Tom Lembong.
Mantan Menko Polhukam ini bahkan menyalahkan hakim yang memvonis Tom 4,6 tahun penjara.
Ia pun mendesak Tom Lembong ajukan banding, dikutip dari postingan akun X Mas P1yu, pada Rabu (2/7).
Menurut Mahfud, hakim menjatuhkan vonis yang salah pada Tom.
"Vonis hakim untuk Tom Lembong adalah kesalahan. Pasalnya dalam proses persidangan tidak menemukan niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom Lembong," katanya, Selasa (22/7).
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyinggung kebijakan impor gula yang dilakukan Tom dilakukan atas perintah.
"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," kata Mahfud.
Apa yang dilakukan Tom adalah sebuah tugas yang dijalankan dari hulu ke hilir.
Apa yang dilakukan Tom Lembong berasal dari hulu yang mengalir kepadanya.
Kemudian, hal itu diteruskan lagi sampai ke hilir.
"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya 'geen straf zonder schuld', artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," kata Mahfud.
Lanjut Mahfud menyatakan, vonis Tom Lembong juga mempunyai sejumlah kelemahan.
Menurutnya, seperti tak memperlihatkan rangkaian secara logis soal actus reus, atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.
Artikel Terkait
Inilah Tampang Para Hakim yang Putuskan Vonis 4,6 Tahun ke Tom Lembong, Netizen Auto Berdoa Agar Segera Diazab Segera, Banyak yang Aminkan
Peradilan Sesat Tom Lembong, Bandingkan, di Kasus Mega Korupsi Timah Toni Tamsil Rugikan Negara Rp 300 T, Cuma Kena 3 Tahun Denda Rp 5 Ribu
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sorot Hakim Kebingungan di Kasus Tom Lembong, Ada Kerugian Negara Tapi Tak Ada Kick Back Atau Suap ke Tom
Dihukum Satu Hari Saja, Tom Lembong Tetap Ajukan Banding ke Pengadilan Tipikor
Divonis Korupsi, Tapi Niat Jahat Tak Terbukti? Ini Kata Pengamat soal Vonis Tom Lembong yang Bikin Banyak Pihak Bingung
Tanya ke Kejaksaan Kenapa Zulkifli Hasan, Agus Suparmanto, Enggartiasto Lukita, Impor Gula Lebih Besar dari Tom Lembong Masih Bebas Berkeliaran?
Vonis Penjara 4,6 Tahun untuk Tom Lembong Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir Ajukan Banding Karena Tidak Ada Niat Jahat dari Kliennya